Friday, November 11, 2022

MENGKAJI KEMBALI TANGGUNG JAWAB BIDAN DALAM BEBRBAGAI TATATAN PELAYANAN KESEHATAN. LINGKUP PRAKTIS, LEGISLASI

 



BAB I

PENDAHULUAN

 

 A.      Latar Belakang

Pelayanan kebidanan adalah seluruh tugas yang menjadi tanggung jawab praktik profesi bidan dalam sistem pelayanan kesehatan yang bertujuan meningkatkan kesehatan.

Dalam memberikan praktek pelayanan kebidanan perlu kita lakukan pendekatan diantaranya pendekatan melalui agama, kesenian tradisi, paguyuban serta dengan cara-cara lainnya. Hal tersebut bertujuan untuk memudahkan masyarakat menerima bahwa pelayanan atau informasi yang diberikan petugas bukanlah sesuatu yang tabu. Dalam memberikan pelayanan kebidanan seorang bidan tebih bersifat Promotif dan Preventif bukan bersifat Kuratif, serta mampu menggerakkan Peran Serta Masyarakat dalam upaya sesuai dengan prinsip-prinsip PHC.

Seorang bidan juga harus memiliki kompetensi yang cukup berkaitan dengan tugas, peran serta tanggungjawabnya dalam menggerakkan PSM khususnya berkaitan dengan kesehatan ibu hamil, ibu bersalin, bufas, bayi baru lahir, anak remaja dan usia lanjut.

 

B.       Tujuan

1.         Mengetahui pengertian system pelayanan kesehatan

2.         Mengetahui peran dan tanggung jawab bidan dalam system pelayanan kesehatan

3.         Mengetahui lingkungan kerja bidan dalam system pelayanan kesehatan

 

C.      Manfaat

Peserta didik mampu menjelaskan dan mengidentifikasikan bidan dalam   system pelayanan kesehatan.

 


 

BAB II
PEMBAHASAN

 

 

 

A.      Teori Tamggung Jawab

Mulyosudarmo membagi pengertian pertanggungjawaban dalam dua aspek sebagai berikut:

1.         Aspek internal yakni pertanggungjawaban yang diwujudkan dalam bentuk laporan pelaksanaan kekuasaan yang diberikan oleh pimpinan dalam suatu instansi.

2.         Aspek eksternal yakni pertanggungjawaban kepada pihak ketiga, jika suatu tindakan menimbulkan kerugian kepada pihak lain atau dengan perkataan lain berupa tanggung gugat atas kerugian yang ditimbulkan kepada pihak lain atas tindakan jabatan yang diperbuat.

Pertanggungjawaban hukum terhadap pihak ketiga sebagai akibat penggunaan wewenang dapat ditempuh melalui peradilan. Dalam proses peradilan hakim berwenang menguji penggunaan wewenang terhadap wewenang yang di berikan kepadanya menimbulkan kerugian atau tidak bagi pihak lain. Bila terbukti bahwa penggunaan wewenang oleh pemerintah menimbulkan derita atau kerugian, maka hakim melalui putusannya membebankan tanggung jawab pada badan atau pejabat pemerintahan yang bersangkutan.

Prinsip negara hukum mengandung makna setiap tindakan hukum pemerintahan harus berdasarkan pada peraturan perundang-undangan, atau setiap tindakan hukum pemerintahan harus berdasarkan pada kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Setiap tindakan hukum pemerintah mengandung makna penggunaan wewenang, maka di dalamnya tersirat adanya kewajiban pertanggungjawaban. Roscoe Pound adalah ahli hukum pertama menganalisis yurisprudensi serta metodologi ilmu-ilmu sosial.

Hingga saat itu, filsafat yang telah dianut selama berabad-abad dituding telah gagal dalam menawarkan teori semacam itu, fungsi logika sebagai sarana berpikir semakin terabaikan dengan usaha-usaha yang dilakukan oleh Langdell serta para koleganya dari Jerman. Pound menyatakan bahwa hukum adalah lembaga terpenting dalam melaksanakan kontrol sosial. Hukum secara bertahap telah menggantikan fungsi agama dan moralitas sebagai instrumen penting untuk mencapai ketertiban sosial.

Menurutnya, kontrol sosial diperlukan untuk melestarikan peradaban karena fungsi utamanya adalah mengendalikan “aspek internal atau sifat manusia”, yang dianggapnya sangat diperlukan untuk menaklukkan aspek eksternal atau lingkungan fisika.

 

B.       Sistem Pelayanan Kesehatan

Sistem pelayanan kesehatan adalah suatu tatanan yang menghimpun berbagai upaya bangsa indonesia secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin derajat kesehatan yang setinggi-tingginya sebagai perwujudan kesejahteraan umum seperti dimaksud dalam UUD 45. (Djoko Wiyono, 1997:310) Sesuai dengan definisi Ikatan Bidan Indonesia (IBI) menetapkan bahwa bidan Indonesia adalah: seorang perempuan yang lulus dari pendidikan Bidan yang diakui pemerintah dan organisasi profesi di wilayah Negara Republik Indonesia serta memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk diregister, sertifikasi dan atau secara sah mendapat lisensi untuk menjalankan praktik kebidanan.

Bidan diakui sebagai tenaga professional yang bertanggung-jawab dan akuntabel, yang bekerja sebagai mitra perempuan untuk memberikan dukungan, asuhan dan nasehat selama masa hamil, masa persalinan dan masa nifas, memimpin persalinan atas tanggung jawab sendiri dan memberikan asuhan kepada bayi baru lahir, dan bayi. Asuhan ini mencakup upaya pencegahan, promosi persalinan normal, deteksi komplikasi pada ibu dan anak, dan akses bantuan medis atau bantuan lain yang sesuai, serta melaksanakan tindakan kegawat-daruratan. Bidan mempunyai tugas penting dalam konseling dan pendidikan kesehatan, tidak hanya kepada perempuan, tetapi juga kepada keluarga dan masyarakat. Kegiatan ini harus mencakup pendidikan antenatal dan persiapan menjadi orang tua serta dapat meluas pada kesehatan perempuan, kesehatan seksual atau kesehatan reproduksi dan asuhan anak. Bidan dapat praktik diberbagai tatanan pelayanan, termasuk di rumah, masyarakat, Rumah Sakit, klinik atau unit kesehatan lainnya (IBI, 2007).

Penyelenggaraan praktek kebidanan, yaitu bidan praktik mandiri. Bidan praktik mandiri mempunyai tanggung jawab besar karena harus mempertanggungjawabkan sendiri apa yang dilakukan. Dalam hal ini Bidan Praktek Mandiri menjadi pekerja yang bebas mengontrol dirinya sendiri. Situasi ini akan besar sekali pengaruhnya terhadap kemungkinan terjadinya penyimpangan etik. (Sofyan, dkk.2006)

Pelayanan Kebidanan adalah seluruh tugas yang menjadi tanggung jawab profesi bidan dalam sistem pelayanan kesehatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan kaum perempuan khusunya ibu dan anak.

Pelayanan kebidanan adalah penerapan ilmu kebidanan melalui asuhan kebidanan kepada klien yang menjadi tanggung jawab bidan, mulai dari kehamilan,persalinan,nifas, bayi baru lahir, keluarga berencana, termasuk kesehatan reproduksi wanita dan pelayanan kesehatan masyarakat. Pelayanan Kebidanan merupakan bagian integral dari sistem pelayanan kesehatan yg diberikan oleh bidan yg telah terdaftar (teregister) yg dapat dilakukan secara mandiri, kolaborasi atau rujukan. (Dra.Hj. Suryani soepardan, Dipl.M,MM, 2008 : 4-5).

 

C.      Peran Dan Tanggung Jawab Bidan Dalam Sistem Pelayanan Kesehatan

1.         Peran Bidan dalam Sistem Pelayanan Kesehatan

Peran adalah perangkat tingkah laku yang diharapkan dan dimiliki oleh orang yang berkedudukan dalam masyarakat (Tim Media pena,2002 : 112) Peran bidan yang diharapkan adalah:

a.        Peran Sebagai Pelaksana

Sebagai pelaksana bidan memiliki tiga kategori tugas yaitu tugas mandiri, tugas kolaborasi dan tugas ketergantungan

 

 

b.        Pelayanan MandiriPrimer

Pelayanan mandiri bidan yaitu tugas yang menjadi tanggung jawab bidan sesuai kewenangannya, meliputi:

a)        Menetapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan yang  diberikan.

b)        Memberi pelayanan dasar pra nikah pada remaja dengan melibatkan mereka sebagai klien.

c)        Memberi asuhan kebidanan kepada klien selama kehamilan norma.

d)        Memberikan asuhan kebidanan kepada klien dalam masa persalinan dengan melibatkan klien /keluarga.

e)        Memberikan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir

f)         Memberikan asuhan kebidanan kepada klien dalam masa nifas dengan melibatkan klien /keluarga.

g)        Memberikan asuhan kebidanan pada wanita usia subur yang membutuhkan pelayanan KB.

h)        Memberikan asuhan kebidanan pada wanita dengan gangguan sistem reproduksi dan wanita dalam masa klimakretium dan nifas.

c.         Pelayanan Kolaborasi

Pelayanan yang dilakukan oleh bidan sebagai anggota tim yang kegiatannya dilakukan secara bersamaan atau sebagai salah satu urutan dari proses kegiatan pelayanan kesehatan

a)        Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai fungsi kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga

b)        Memberikan asuhan kebidanan pada ibu hamil dengan resiko tinggi dan pertolongan pertama pada kegawatan yang memerlukan tindakan kolaborasi

c)        Memberikan asuhan kebidanan pada ibu dalam masa persalinan dengan resiko tinggi dan keadaan kegawatan yang memerlukan pertolongan pertama dengan tindakan kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga

d)        Memberikan asuhan kebidanan pada ibu dalam masa nifas dengan resiko tinggi dan pertolongan pertama dalam keadaan kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi dengan klien dan keluarga

e)        Memberikan asuhan pada BBL dengan resiko tinggi dan yang mengalami komplikasi serta kegawatdaruratan yang memerlukan pertolongan pertama dengan tindakan kolaborasi dengan meliatkan klien dan keluarga

f)         Memberikan asuhan kebidanan pada balita dengan resiko tinggi dan yang mengalami komplikasi serta kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi dengan melibatkan keluarga

d.        Pelayanan Rujukan

Pelayanan yang dilakukan oleh bidan dalam rangka rujukan ke sistem pelayanan yang lebih tinggi atau sebaliknya yaitu pelayanan yang dilakukan oleh bidan sewaktu menerima rujukan dari dukun yang menolong persalinan, juga layanan rujukan yang
dilakukan oleh bidan ketempat/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara horisintal maupun vertikal atau ke profesi kesehatan lainnya.

a)        Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai dengan fungsi  rujukan keterlibatan klien dan keluarga

b)        Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada ibu hamil dengan resiko tinggi dan kegawat daruratan

c)        Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada masa persalinan dengan penyulit tertentu dengan melibatkan klien dan keluarga

d)        Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada ibu dalam masa nifas dengan penyulit tertentu dengan kegawatdaruratan dengan melibatkan klien dan keluarga

e)        Memberikan asuhan kebidanan pada BBL dengan kelainan tertentu dan kegawatdaruratan yang memerlukan konsultasi dan rujukan dengan melibatkan keluarga

f)         Memberikan asuhan kebidanan pada anak balita dengan kelainan tertentu dan kegawatan yang memerlukan konsultasi dan rujukan dengan melibatkan

Langkah yang diperlukan dalam melakukan peran sebagai pelaksana:

a.         Mengkaji status kesehatan untuk memenuhi kebutuhan asuhan klien.

b.        Menentukan diagnosa / masalah

c.         Menyusun rencana tindakan  sesuai dengan masalah yang dihadapi

d.        Melaksanakan tindakan sesuai rencana yang telah disusun

e.         Mengevaluasi tindakan yang telah diberikan

f.          Membuat rencana tindak lanjut tindakan

g.        Membuat dokumentasi kegiatan klien dan keluarga

2.         Peran sebagai pengelola

Sebagai pengelola bidan memiliki 2 tugas yaitu tugas pengembangan pelayanan dasar kesehatan dan tugas partisipasi dalam tim

a.      Pengembangkan pelayanan dasar Kesehatan

Bidan bertugas mengembangkan pelayanan dasar kesehatan terutama pelayanan kebidanan untuk individu, keluarga kelompok khusus dan masyarakat di wilayah kerja dengan melibatkan masyarakat/ klien meliputi:

1)          Mengkaji kebutuhan terutama yang berhubungan dengan kesehatan ibu dan anak untuk meningkatkan serta mengembangkan program pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya bersama tim kesehatan dan pemuka masyarakat

2)          Menyusun rencana kerja sesuai dengan hasil kajian bersama masyarakat

3)          Mengelola kegiatan pelayanan kesehatan khususnya KIA/KB sesuai dengan rencana.

4)          Mengkoordinir, mengawasi dan membimbing kader dan dukun atau petugas kesehatan lain dalam melaksanakan program/ kegiatan pelayanan KIA/KB

5)          Mengembangkan strategi untuk meningkatkan kesehatan masyarakat  khususnya KIA KB termasuk pemanfaatan sumber yang ada pada program dan sektor terkait.

6)          Menggerakkan dan mengembangkan kemampuan masyarakat serta memelihara kesehatannya dengan memanfaatkan potensi yang ada

7)          Mempertahankan dan meningkatkan mutu serta keamanan praktik profesional melalui pendidikan, pelatihan, magang, dan kegiatan dalam kelompok profesi

8)          Mendokumentasikan seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan

b.      Berpartisipasi dalam tim

Bidan berpartisi dalam tim untuk melaksanakan program kesehatan dan sektor lain melalui peningkatan kemampuan dukun bayi, kader, dan tenaga kesehatan lain yang berada di wilayah kerjanya, meliputi:

1)          Bekerjasama dengan Puskesmas, institusi lain sebagai anggota tim dalam memberi asuhan kepada klien bentuk konsultasi, rujukan & tindak lanjut

2)          Membina hubungan baik dengan dukun bayi, kader kesehatan, PLKB dalam masyarakat Melaksanakan pelatihan serta membimbing dukun bayi, kader dan petugas kesehatan lain

3)          Memberikan asuhan kepada klien rujukan dari dukun bayi

4)          Membina kegiatan yang ada di masyarakat yang berkaitan dengan kesehatan

3.         Peran sebagai pendidik

Sebagai pendidik bidan mempunyai 2 tugas yaitu sebagai pendidik dan penyuluh kesehatan bagi klien serta pelatih dan pembimbing kader:

a.         Memberikan pendidikan dan penyuluhan kesehatan kepada individu keluarga dan masyarakat tentang penanggulanagan masalah kesehatan khususnya KIA/KB

b.        Melatih dan membimbing kader termasuk siswa bidan/keperawatan serta membina dukun di wilayah kerjanya.

Langkah-langkah dalam memberikan pendidikan dan penyuluhan yaitu:

a.         Mengkaji kebutuhan akan pendidikan dan penyuluhan kesehatan

b.        Menyusun rencana jangka pendek dan jangka panjang untuk penyuluhan

c.         Menyiapkan alat dan bahan pendidikan  dan penyuluhan

d.        Melaksanakan program/rencana pendidikan dan penyuluhan

e.         Mengevaluasi hasil pendidikan dan penyuluhan

f.          Menggunakan hasil evaluasi  untuk meningkatkan program bimbingan mendokumentasikan kegiatan

4.         Peran sebagai peneliti

a.         Melakukan investigasi atau penelitian terapan dalam bidang kesehatan baik secara mandiri maupun kelompok.

b.        Mengidentifikasi kebutuhan investigasi/penelitian

c.         Menyusun rencana kerja

d.        Melaksanakan investigasi

e.         Mengolah dan menginterpretasikan data hasil investigasi

f.          Menyusun laporan hasil investigasi dan tindak lanjut

g.        Memanfaatkan hasil investigasi untuk meningkatkan dan mengembangkan program kerja atau pelayanan kesehatan

5.         Tanggung Jawab Bidan Dalam Sistem Pelayanan Kesehatan

Bidan memegang tanggung jawab penuh dalam pelayanan kesehatan di masyarakat. Sebagai tenaga professional, bidan memikul tanggung jawab dalam melaksanakan tugas seorang bidan harus dapat mempertahankan tanggung jawabnya dalam pelayanannya.Tanggung jawab bidan dalam sistem pelayanan antara lain:

a.        Tanggung jawab terhadap peraturan perundang-undangan

Bidan adalah salah satu tenaga kesehatan. Peraturan tenaga kesehatan ditetapkan didalam undang-undang dan peraturan pemerintah. Tugas dan kewenangan bidan serta ketentuan yang berkaitan dengan kegiatan praktik bidan diatur didalam peraturan atau keputusan menteri kesehatan.Kegiatan praktek bidan dikontrak oleh peraturan tersebut. Bidan harus dapat mempertanggungjawabkan tugas dan kegiatan yang dilakukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

b.         Tanggung jawab terhadap pengembangan kompetensi

Setiap bidan memiliki tanggung jawab memelihara kemampuan profesionalnya. Oleh karena itu, bidan harus selalu meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya dengan mengikuti pelatihan, pendidikan berkelanjutan, seminar, serta pertemuan ilmiah lainnya.

c.         Tanggung jawab terhadap penyimpanan catatan kebidanan

Setiap bidan diharuskan mendokumentasikan kegiatannya dalam bentuk catatan tertulis. Catatan bidan mengenai pasien yang dilayaninya dapat di pertanggungjawabkan bila terjadi gugatan. Catatan yang dilakukan bidan dapat digunakan sebagai bahan laporan untuk disampaikan kepada atasannya.

d.        Tanggung jawab terhadap keluarga yang dilayani

Bidan memiliki kewajiban memberi asuhan kepada ibu dan anak yang meminta pertolongan kepadanya. Ibu dan anak merupakan bagian dari keluarga. Oleh karena itu, kegiatan bidan sangat erat kaitannya dengan keluarga. Tanggung jawab bidan tidak hanya pada kesehatan ibu dan anak, tetapi juga menyangkut kesehatan keluarga. Bidan harus dapat mengidentifikasi masalah dan kebutuhan keluarga serta memberi pelayanan dengan tepat dan sesuai dengan kebutuhan keluarga. Pelayanan yang membutuhkan keselamatan, kepuasan, dan kebahagiaan selama masa hamil atau melahirkan. Oleh karena itu, bidan harus mengerahkan segala kemampuan pengetahuan, sikap, dan perilakunya dalam memberi pelayanan kesehatan keluarga yang membutuhkan.

e.         Tanggung jawab terhadap profesi

Bidan harus menerima tanggung jawab keprofesian yang dimilikinya. Oleh karena itu, ia harus mematuhi dan berperan aktif dalam melaksanakan asuhan kebidanan sesuai dengan kewenangan dan standar keprofesian.

Bidan harus ikut serta dalam kegiatan organisasi bidan dan badan resmi kebidanan. Untuk mengembangkan kemampuan profesiannya, bidan haru mencari informasi tentang perkembangan kebidanan melalui media kebidanan, seminar, dan pertemuan ilmiah lainnya. Semua bidan harus menjadi anggota organisasi bidan. Bidan memilki hak mengajukan suara dan pendapat tentang profesinya

f.            Tanggung jawab terhadap masyarakat

Bidan adalah anggota masyarakat yang bertanggung jawab. Oleh karena itu, bidan turut bertanggung jawab dalam memecahkan masalah kesehatan masyarakat (mis., lingkungan yang tidak sehat, penyakit menular, masalah gizi terutama yang menyangkut kesehatan ibu dan anak). Baik secara mandiri maupun bersama tenaga kesehatan lain, bidan berkewajinban memanfaatkan sumber daya yang ada untuk meningkatkan kesehatan masyarakat. Bidan harus memelihara kepercayaan masyarakat. Imbalan yang diterima dari masyarakat sesuai dengan kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat kepada bidan. Tanggung jawab terhadap masyarakat merupakan cakupan dan bagian tanggung jawabnya kepada Tuhan.

D.      Kewenangan, Standar Profesi, Hak Dan Kewajiban Menurut Undang- Undang Dan Permenkes

1.         Kewenangan bidan menurut UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan Permenkes No. 1464/Menkes/X/2010 tentang Izin Penyelenggaraan Praktek Bidan dan Kewenangan Bidan

Undang-Undang kesehatan yang baru ini mendefinisikan Tenaga Kesehatan sebagai setiap orang yang mengabadikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/ atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

Tenaga kesehatan dikelompokkan ke dalam tenaga medis (dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis), tenaga psikologis klinis, tenaga keperawatan, tenaga kebidanan, tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga kesehatan lingkungan, tenaga gizi, tenaga keterapian fisik, tenaga keteknisan medis, tenaga teknik biomedika, tenaga kesehatan tradisional, dan tenaga kesehatan lain.

Tenaga Kebidanan yaitu bidan baik yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau bidan yang diberikan tugas khusus, mereka sama-sama memiliki tugas sebagai tenaga kesehatan yang memiliki hak dan kewajiban sebagai tenaga kesehatan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 57, Pasal 58 dan Pasal 59.

Kewenangan bidan sebagaimana tercantum dalam Pasal 62 ayat 1 mengatakan bahwa Tenaga kesehatan dalam menjalankan praktek harus dilakukan sesuai dengan kewenangan yang didasarkan pada kompetensi yang dimilikinya. Menurut penjelasan Pasal 62 ayat (1) huruf c UU Tenaga Kesehatan, yang dimaksud dengan “kewenangan berdasarkan kompetensinya” adalah kewenangan untuk melakukan pelayanan kesehatan secara mandiri sesuai dengan lingkup dan tingkat kompentensinya, antara lain untuk bidan adalah ia memiliki kewenangan untuk melakukan pelayanan kesehatan ibu, pelayanan kesehatan anak, pelayanan kesehatan reproduksi dan Keluarga Berencana.

Adapun mengenai kewenangan Bidan diatur dalam Permenkes No.1464/Menkes/X/Per/2010 tentang Izin Penyelenggaraan Praktek Bidan dan Kewenangan Bidan. Wewenang bidan dalam menjalankan praktik adalah memberikan pelayanan yang meliputi (Pasal 9 Permenkes 1464/2010):

a.         Pelayanan kesehatan ibu;

b.        Pelayanan kesehatan anak; dan

c.         Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana.

Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan ibu berwenang untuk: (Pasal 10 ayat 3 Permenkes 1464/2010):

a.         Episiotomi;

b.        penjahitan luka jalan lahir tingkat I dan II;

c.         Penanganan kegawat-daruratan, dilanjutkan dengan perujukan;

d.        Pemberian tablet Fe pada ibu hamil;

e.         Pemberian vitamin A dosis tinggi pada ibu nifas;

f.          Fasilitasi/bimbingan inisiasi menyusu dini dan promosi air susu ibu eksklusif;

g.        Pemberian uterotonika pada manajemen aktif kala tiga dan postpartum;

h.        Penyuluhan dan konseling;

i.          Bimbingan pada kelompok ibu hamil;

j.          Pemberian surat keterangan kematian; dan

k.        Pemberian surat keterangan cuti bersalin.


Sedangkan bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan anak berwenang untuk (Pasal 11 ayat (2) Permenkes 1464/2010):

a.         Melakukan asuhan bayi baru lahir normal termasuk resusitasi, pencegahan hipotermi, inisiasi menyusu dini, injeksi Vitamin K 1, perawatan bayi baru lahir pada masa neonatal (0 - 28 hari), dan perawatan tali pusat;

b.         Penanganan hipotermi pada bayi baru lahir dan segera merujuk;

c.         Penanganan kegawat-daruratan, dilanjutkan dengan perujukan;

d.         Pemberian imunisasi rutin sesuai program pemerintah;

e.         Pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita dan anak pra sekolah;

f.          Pemberian konseling dan penyuluhan;

g.         Pemberian surat keterangan kelahiran; dan

h.         Pemberian surat keterangan kematian.

Selain itu, bidan yang menjalankan program pemerintah berwenang melakukan pelayanan kesehatan meliputi pemberian alat kontrasepsi suntikan, alat kontrasepsi dalam rahim, dan memberikan pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit (Pasal 13 ayat (1) huruf a Permenkes 1464/2010).

2.         Standar Pelayanan Kebidanan

Untuk menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, ditetapkan standarisasi institusi kesehatan, izin penyelenggaraan pelayanan kesehatan diberikan pada institusi kesehatan yang memenuhi standar yang telah ditetapkan. Dengan adanya ketentuan tentang standarisasi, dengan demikian ruang lingkup standar pelayanan kebidanan meliputi 24 standar.

3.         Standar Pelayanan Umum (2 standar)

a.         Standar 1 : Persiapan untuk Kehidupan Keluarga Sehat

Bidan memberikan penyuluhan dan nasehat kepada perorangan, keluarga dan masyarakat terhadap segala hal yang berkaitan dengan kehamilan, termasuk penyuluhan kesehatan umum, gizi, keluarga berencana, kesiapan dalam menghadapi kehamilan dan menjadi calon orang tua, menghindari kebiasaan yang tidak baik dan mendukung kebiasaan yang baik.

b.        Standar 2 : Pencatatan dan Pelaporan

Bidan melakukan pencatatan semua kegiatan yang dilakukannya, yaitu registrasi. Semua ibu hamil di wilayah kerja, rincian pelayanan yang diberikan kepada setiap ibu hamil/bersalin/nifas dan bayi baru lahir, semua kunjungan rumah dan penyuluhan kepada masyarakat. Di samping itu bidan hendaknya mengikutsertakan kader untuk mencatat semua ibu hamil dan meninjau upaya masyarakat yang berkaitan dengan ibu hamil dan bayi baru lahir. Bidan meninjau secara teratur catatan tersebut untuk menilai kinerja dan penyusunan rencana kegiatan untuk meningkatkan pelayanannya.

c.         Standar Pelayanan Antenatal (6 standar)

1)        Standar 3 : Identifikasi Ibu Hamil

Bidan melakukan kunjungan rumah dan berinteraksi dengan masyarakat secara berkala untuk memberikan penyuluhan dan memotivasi ibu, suami, dan anggota keluarganya agar mendorong ibu untuk memeriksakan kehamilannya sejak dini dan secara teratur

2)        Standar 4 : Pemeriksaan dan Pemantauan Antenatal

Bidan memberikan sedikitnya 4x pelayanan antenatal. Pemeriksaan meliput anamnesis dan pemantauan ibu janin dengan seksama untuk menilai apakah perkembangan berlangsung normal. Bidan juga harus mengenali kehamilan risti/ kelainan, khususnya anemia, kurang gizi, hipertensi, PMS, infeksi HIV, memberikan pelayanan imunisasi, nasehat dan penyuluhan kesehatan serta tugas terkait lainnya yang diberikan oleh puskesmas. Mereka harus mencatat data yang tepat pada setiap kunjungan. Bila ditemukan kelainan, mereka harus mampu mengambil tindakan yang diperlukan dan merujuknya untuk tindakan selanjutnya.

3)        Standar 5 : Palpasi dan Abdominal

Bidan melakukan pemeriksaan abdominal dan melakukan palpasi untuk memperkirakan usia kehamilan; serta bila kehamilan bertambah memeriksa posisi, bagian terendah janin dan masuknya kepala janin kedalam rongga panggul, untuk mencari kelainan dan melakukan rujukan tepat waktu.

4)        Standar 6 : Pengelolaan Anemia pada Kehamilan

Bidan melakukan tindakan pencegahan, penemuan, penanganan dan rujukan semua kasus anemia pada kehamilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5)        Standar 7 : Pengelolaan Dini Hipertensi pada Kehamilan

Bidan menemukan secara dini setiap kenaikan tekanan darah pada kehamilan dan mengenal tanda serta gejala preeklampsia lainnya, serta mengambil tindakan yang tepat dan merujuknya.

6)        Standar 8 : Persiapan Persalinan

 

Bidan memberikan saran yang tepat kepada ibu hamil, suami serta keluarganya pada trimester ketiga, untu memastikan bahwa persiapan persalinan yang bersih dan aman serta suasana yang menyenangkan akan direncanakan dengan baik, disamping persiapan transportasi dan biaya untuk merujuk, bila tiba-tiba terjadi keadaan gawat darurat. Bidan hendaknya melakukan kunjungan rumah untuk hal ini.

d.        Standar Pertolongan Persalinan (4 standar)

1)        Standar 9 : Asuhan Persalinan Kala I

 

Bidan menilai secara tepat bahwa persalian sudah mulai, kemudian memberikan asuhan dan pemantauan yang memadai, dengan memperhatikan kebutuhan klien, selama proses persalinan berlangsung.

2)        Standar 10 : Persalinan Kala II yang Aman

 

Bidan melakukan pertolongan persalinan yang aman, dengan sikap sopan dan penghargaan terhadap klien serta memperhatikan tradisi setempat

3)        Standar 11 : Penatalaksanaan Aktif Persalinan Kala III

Bidan melakukan penegangan tali pusat dengan benar untuk membantu pengeluaran plasenta dan selaput ketuban secara lengkap

4)        Standar 12 : Penanganan Kala II dengan Gawat Janin melalui Episiotomi

Bidan mengenali secara tepat tanda-tanda gawat janin pada kala II yang lama, dan segera melakukan episiotomi dengan aman untuk memperlancar persalinan, diikuti dengan penjahitan perineum.

e.         Standar Pelayanan Nifas (3 standar)

1)        Standar 13 : Perawatan Bayi Baru Lahir

Bidan memeriksa dan menilai bayi baru lahir untuk memastikan pernafasan spontan mencegah hipoksia sekunder, menemukan kelainan, dan melakukan tindakan atau merujuk sesuai dengan kebutuhan. Bidan juga harus mencegah atau menangani hipotermia.

2)        Standar 14 : Penanganan pada Dua Jam Pertama Setelah Persalinan Bidan melakukan pemantauan ibu   dan   bayi   terhadap terjadinya komplikasi dalam dua jam setelah persalinan, serta melakukan tindakan yang diperlukan. Di samping itu, bidan memberikan penjelasan tentang hal-hal yang mempercepat pulihnya kesehatan ibu, dan membantu ibu untuk memulai Pemberian ASI.

 

3)        Standar 15 : Pelayanan bagi Ibu dan Bayi pada Masa Nifas

Bidan memberikan pelayanan selama masa nifas melalui kunjungan rumah pada hari ketiga, minggu kedua dan minggu keenam setelah persalinan, untuk membantu proses pemulihan ibu dan bayi melalui penanganan tali pusat yang benar, penemuan dini penanganan atau rujukan komplikasi yang mungkin terjadi pada masa nifas, serta memberikan penjelasan tentang kesehatan secara umum, kebersihan perorangan, makanan bergizi, perawatan bayi baru lahir, pemberian ASI, imunisasi dan KB.

f.          Standar       Penanganan       Kegawatdaruratan        Obstetri-Neonatal (9 standar)

1)        Standar 16: Penanganan Perdarahan dalam Kehamilan pada Trimester III

Bidan mengenali secara tepat tanda dan gejala perdarahan pada kehamilan, serta melakukan pertolongan pertama dan merujuknya.

2)        Standar 17 : Penanganan Kegawatan dan Eklampsia

Bidan mengenali secara tepat tanda dan gejala eklampsia mengancam, serta merujuk dan/atau memberikan pertolongan pertama

3)        Standar 18 : Penanganan Kegawatan pada Partus Lama/Macet Bidan mengenali secara tepat tanda dan gejala partus lama/macet serta melakukan penanganan yang memadai dan tepat waktu atau merujuknya

4)        Standar 19 : Persalinan dengan Penggunaan Vakum Ekstraktor Bidan mengenali kapan diperlukan ekstraksi vakum, melakukannya dengan benar dalam memberikan pertolongan persalinan dengan memastikan keamanannya bagi ibu dan janin/bayinya.

5)        Standar 20 : Penanganan Retensio Plasenta

Bidan mampu mengenali retensio plasenta, dan memberikan pertolongan pertama termasuk plasenta manualdan penanganan perdarahan, sesuai dengan kebutuhan.

6)        Standar 21 : Penanganan Perdarahan Post Partum Primer

Bidan mampu mengenali perdarahan yang berlebihan dalam 24 jam pertama setelah persalinan (perdarahan post partum primer) dan segera melakukan pertolongan pertama untuk mengendalikan perdarahan.


 

 

7)        Standar 22 : Penanganan Perdarahan Post Partum Sekunder

Bidan mampu mengenali secara tepat dan dini tanda serta gejala perdarahan post partum sekunder, dan melakukan pertolongan pertama untuk penyelamatan jiwa ibu, atau merujuknya.

8)        Standar 23 : Penanganan Sepsis Puerperalis

Bidan mampu mengamati secara tepat tanda dan gejala sepsis puerperalis, serta melakukan pertolongan pertama atau merujuknya.

9)        Standar 24 : Penanganan Asfiksia Neonatorum

Bidan mampu mengenali dengan tepat bayi baru lahir dengan asfiksia, serta melakukan resusitasi, mengusahakan bantuan medis yang diperlukan dan memberikan perawatan lanjutan.

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomer 1464/Menkes/Per/X/2010 Bab 1 Pasal 6 yang berbunyi “Standar adalah pedoman yang harus di gunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi yang meliputi standar pelayanan, standar profesi dan standar operasional prosedur” dan pasal 18 ayat 1 (g) yang berbunyi “mematuhi standar”.

 

4.         Kode Etik Kebidanan

a.         Definisi

Kode etik adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap profesi di dalam melaksanakan tugas profesinya dan di dalam hidupnya di masyarakat.41

Kode Etik juga merupakan pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional

Kode etik juga di artikan sebagai suatu ciri profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pengetahuan yang komprehensif suatu profesi yang memberikan tuntunan bagi anggota bidan dalam melaksanakan pengabdiannya. Profesi adalah moral community (masyarakat moral) yang memiliki cita-cita dan nilai bersama.

b.        Tujuan

1)        Menjunjung tinggi martabat dan citra profesi

Dalam hal ini semua anggota profesi kebidanan yang akan menjunjung tinggi martabatnya, oleh karena itu setiap kode etik suatu profesi akan melarang berbagai bentuk tindakan yang dapat mencemarkan nama baik profesinya tersebut.

2)        Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya

Yang di maksud dengan kesejahteraan disini adalah kesejahteraan material dan spiritual dari anggota profesi tersebut. Kode etik juga menciptakan peraturan-peraturan yang di tujukan kepada pembahasan tingkah laku yang tidak pantas di lakukan oleh seorang bidan.

3)        Meningkatkan pengabdian para anggota profesi

Dalam hal ini profesi dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab pengabdian profesinya. Oleh karena itu dalam kode etik merumuskan ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan oleh para anggota profesi dalam menjalankan tugasnya.

4)        Meningkatkan mutu profesi

Dengan adanya kode etik ini dapat memelihara dan meningkatkan mutu profesi dalam menjalankan pengabdiannya.

5)        Dimensi kode etik

a)         Anggota profesi dan klien

b)        Anggota profesi dan system

c)         Anggota profesi dan profesi baru

d)        Semua anggota profesi

 

6)        Prinsip kode etik

a.       Menghargai otonomi

b.      Melakukan tindakan yang benar

c.       Mencegah tindakan yang dapat merugikan

d.      Memperlakukan manusia secara adil

e.       Menjelaskan dengan benar

f.        Menepati janji yang telah disepakati

g.      Menjaga kerahasiaan

Bidan merupakan salah satu unsur tenaga medis yang berperan dalam mengurangi angka kematian bayi dan ibu yang melahirkan, baik dalam proses persalinan maupun dalam memberikan penyuluhan atau panduan bagi ibu hamil. Melihat besarnya peranan bidan tersebut, maka haruslah ada pembatasan yang jelas mengenai hak dan kewajiban dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan bidan tersebut. Maka, dibuatlah Kode Etik bidan, dimana kode etik tersebut merupakan suatu pernyataan komprehensif dan profesi yang memberikan tuntutan bagi anggota untuk melaksanakan praktek profesinya, baik yang berhubungan dengan klien sebagai individu, keluarga, masyarakat, maupun terhadap teman sejawat, profesi dan diri sendiri, sebagai kontrol kualitas dalam praktek kebidanan.

Kode Etik adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi yang bersangkutan di dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat. Dalam Rapat Kerja Nasional Ikatan Bidan Indonesia Tahun 1991 secara umum kode etik tersebut berisi 7 bab yang dapat dibedakan menjadi tujuh bagian, yaitu:

1)      Kewajiban Bidan terhadap klien dan masyarakat

2)      Kewajiban bidan terhadap tugasnya

3)      Kewajiban bidan terhadap teman sejawat dan tenaga kesehatan lainnya

4)      Kewajiban bidan terhadap profesinya

5)      Kewajiban bidan terhadap diri sendiri

6)      Kewajiban bidan terhadap pemerintah, nusa bangsa dan tanah air

7)      Penutup

Sesuai keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 369/Menkes/SK/III/2007 Tentang standar profesi bidan, di dalamnya terdapat kode etik bidan Indonesia. Deskripsi kode etik bidan Indonesia adalah merupakan suatu ciri profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal suatu disiplin ilmu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan komprehensif profesi bidan yang memberikan tuntutan bagi anggota dalam melaksanakan tugasnya perofesinya. Kode etik profesi bidan juga merupakan suatu pedoman dalam tata cara dan keselarasan dalam melaksanakan pelayanan kebidanan.

 

 

5.         Sanksi Terhadap     Bidan  yang    Melanggar      Undang–undang, Peraturan Pemerintah dan Kode Etik Kebidanan

1.        Pelanggaran       Undang-Undang         Tahun  2014    tentang Tenaga Kesehatan

Dalam Undang-Undang Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (UU Tenaga Kesehatan) terbaru, tenaga kebidanan adalah salah satu jenis tenaga kesehatan. Jenis tenaga kesehatan di kelompok tenaga kebidanan ini adalah bidan. (Pasal 11 ayat (1) dan (5) UU Tenaga Kesehatan).

Sebagai salah satu tenaga kesehatan, bidan dalam menjalankan praktik harus sesuai dengan kewenangan yang didasarkan pada kompetensi yang dimilikinya (lihat Pasal 62 ayatn (1) UU Tenaga Kesehatan). Menurut penjelasan Pasal 62 ayat (1) huruf c UU Tenaga Kesehatan, yang dimaksud dengan "kewenangan berdasarkan kompetensi" adalah kewenangan untuk melakukan pelayanan kesehatan secara mandiri sesuai dengan lingkup dan tingkat kompetensinya, antara lain untuk bidan adalah ia memiliki kewenangan untuk melakukan pelayanan kesehatan ibu, pelayanan kesehatan anak, dan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana.

Jika bidan tidak melaksanakan ketentuan dalam Pasal 62 ayat (1) UU Tenaga Kesehatan, ia dikenai sanksi administratif. Ketentuan sanksi ini diatur dalam Pasal 82 ayat (1) UU Tenaga Kesehatan.

Sanksi yang dikenal dalam UU Tenaga Kesehatan adalah sanksi administratif, yakni sanksi ini dijatuhkan jika bidan yang bersangkutan dalam menjalankan praktiknya tidak sesuai dengan


 

 

kompetensi yang dimilikinya. Dengan kata lain, jika memang memberikan obat atau suntikan bukanlah kompetensi yang dimilikinya, maka sanksi yang berlaku padanya adalah sanksi administratif bukan sanksi pidana.

Akan tetapi, apabila ternyata pertolongan persalinan itu merupakan suatu kelalaian berat yang menyebabkan penerima pelayanan kesehatan menderita luka berat, maka bidan yang bersangkutan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun. Sedangkan jika kelalaian berat itu mengakibatkan kematian, bidan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun (lihat Pasal 84 UU Tenaga Kesehatan).

Pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh bidan atau perawat dilakukan di luar kewenangannya karena mendapat pelimpahan wewenang. Hal ini disebut dalamPasal 65 ayat (1) UU Tenaga Kesehatan yang berbunyi:

“Dalam melakukan pelayanan kesehatan, Tenaga Kesehatan dapat menerima pelimpahan tindakan medis dari tenaga medis.”

Adapun yang dimaksud dengan tenaga medis dalam Pasal 11 ayat (2) UU Tenaga Kesehatan adalah dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis. Kemudian yang dimaksud tenaga kesehatan yang disebut dalam penjelasan pasal di atas antara lain adalah bidan dan perawat.

Ini artinya, jika memang tindakan medis berupa pertolongan persalinan itu di luar wewenang bidan atau perawat namun mereka diberikan pelimpahan itu, maka hal tersebut tidaklah dilarang. Namun dengan ketentuan (lihat Pasal 65 ayat (3) UU Tenaga Kesehatan):

1.        Tindakan yang dilimpahkan termasuk dalam kemampuan dan keterampilan yang telah dimiliki oleh penerima pelimpahan;

2.        Pelaksanaan tindakan yang dilimpahkan tetap di bawah pengawasan pemberi pelimpahan;

3.        Pemberi pelimpahan tetap bertanggung jawab atas tindakan yang dilimpahkan sepanjang pelaksanaan tindakan sesuai dengan pelimpahan yang diberikan; dan

4.        Tindakan yang dilimpahkan tidak termasuk pengambilan keputusan sebagai dasar pelaksanaan tindakan.

Mengenai tenaga kesehatan (bidan dan perawat) dapat memberikan pelayanan di luar kewenangannya juga diatur dalam Pasal 63 ayat (1) UU Tenaga Kesehatan:

“Dalam keadaan tertentu Tenaga Kesehatan dapat memberikan pelayanan di luar kewenangannya.”

Dalam penjelasan Pasal 63 ayat (1) UU Tenaga Kesehatan dikatakan bahwa yang dimaksud "keadaan tertentu" yakni suatu kondisi tidak adanya tenaga kesehatan yang memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan serta tidak dimungkinkan untuk dirujuk.

2.        Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 Tahun 2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan.

Dalam peraturan yang lebih khusus lagi dikatakan bahwa bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan. Demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 Tahun 2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan.

Bidan dapat menjalankan praktik mandiri dan/atau bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan (Pasal 2 ayat (1) Permenkes 1464/2010). Dalam menjalankan praktik-praktik bidan, tentunya bidan yang bersangkutan harus memiliki izin, yaitu Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) untuk bidan yang menjalankan praktiknya secara mandiri (bukti tertulis yang diberikan kepada bidan yang sudah memenuhi persyaratan) atau Surat Izin Kerja Bidan (SIKB) untuk bidan yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan (bukti tertulis yang diberikan kepada bidan yang sudah memenuhi persyaratan). Pengertian keduanya terdapat dalam Pasal 3 jo. Pasal 1 angka 4 dan 5 Permenkes 1464/2010.

Adapun wewenang bidan dalam menjalankan praktik adalah memberikan pelayanan yang meliputi (Pasal 9 Permenkes 1464/2010):

a.         Pelayanan kesehatan ibu;

b.        Pelayanan kesehatan anak; dan

c.         Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana.

Bidan     dalam  memberikan     pelayanan        kesehatan        ibu berwenang untuk: (Pasal 10 ayat 3 Permenkes 1464/2010):

a.         Episiotomi;

b.        Penjahitan luka jalan lahir tingkat I dan II;

c.         Penanganan kegawat-daruratan, dilanjutkan dengan perujukan;

d.        Pemberian tablet Fe pada ibu hamil;

e.         Pemberian vitamin A dosis tinggi pada ibu nifas;

f.          Fasilitasi/bimbingan inisiasi menyusu dini dan promosi air susu ibu eksklusif;

g.        Pemberian uterotonika pada manajemen aktif kala tiga dan postpartum;

h.        Penyuluhan dan konseling;

i.          Bimbingan pada kelompok ibu hamil;

j.          Pemberian surat keterangan kematian; dan

k.        Pemberian surat keterangan cuti bersalin.

Sedangkan bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan anak berwenang untuk (Pasal 11 ayat (2) Permenkes 1464/2010):

1.        Melakukan asuhan bayi baru lahir normal termasuk resusitasi, pencegahan hipotermi, inisiasi menyusu dini, injeksi Vitamin K 1, perawatan bayi baru lahir pada masa neonatal (0 - 28 hari), dan perawatan tali pusat;

2.        Penanganan hipotermi pada bayi baru lahir dan segera merujuk;

3.        Penanganan kegawat-daruratan, dilanjutkan dengan perujukan;

4.        Pemberian imunisasi rutin sesuai program pemerintah;

5.        Pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita dan anak pra sekolah;

6.        Pemberian konseling dan penyuluhan;

7.        Pemberian surat keterangan kelahiran; dan

8.        Pemberian surat keterangan kematian.

Selain itu, bidan yang menjalankan program pemerintah berwenang melakukan pelayanan kesehatan meliputi pemberian alat kontrasepsi suntikan, alat kontrasepsi dalam rahim, dan memberikan pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit (Pasal 13 ayat

(1) huruf a Permenkes 1464/2010).

Melihat pada kewenangan bidan di atas, ada kewenangan yang memungkinkan bidan untuk melakukan suntikan kepada pasien.


 

 

Melihat pada ketentuan di atas, sehubungan dengan pertolongan persalinan dengan vakum ekstraksi oleh bidan, dapat dilihat bahwa sanksi pidana akan diberikan kepada bidan jika tindakan yang dilakukannya kepada pasien merupakan suatu kelalaian berat yang mengakibatkan luka berat atau kematian kepada pasien.

3.        Penyimpangan Kode Etik Kebidanan

Kode etik diharapkan mampu menjadi sebuah pedoman yang nyata bagi para bidan dalam menjalankan tugasnya. Tapi pada kenyataannya para bidan masih banyak yang melakukan pelanggaran terhadap kode etiknya sendiri dalam pemberian pelayanan terhadap masyarakat.

Bidan yang menolong persalinan banyak melakukan penyimpangan pelayanan kebidanan yang tidak seharusnya dilakukan oleh bidan seperti teknik kristeller, episiotomy yang terlalu lebar, bayi meninggal, perdarahan karena robekan uterus dan akhirnya dirujuk dan dilakukan tindakan histerektomi. Mestinya bidan sudah mempunyai ketrampilan dalam pertolongan persalinan sehingga penyimpangan- penyimpangan ini tidak terjadi sebelum melakukan pertolongan bidan juga harus melihat penapisan awal terlebih dahulu apakah pasien ini beresiko, bila menemukan pasien ini beresiko mestinya bidan tersebut melakukan rujukan terencana.

Bentuk dari pelanggaran ini bermacam-macam. Seperti pemberian pelayanan yang tidak sesuai dengan kewenangan bidan yang telah diatur dalam Permenkes Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan.

Contoh pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh bidan adalah penanganan kasus kelahiran sungsang, melakukan aborsi, menolong partus patologis dan yang lainnya. Untuk kasus kelahiran sungsang jika bidan melakukan pertolongan sendiri maka bertentangan dengan:

Undang-Undang Kesehatan Pasal 5 Ayat (2) yang menyatakan bahwa “Setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman”.

Permenkes RI tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan Pada Pasal 10 point (d) disebutkan bahwa “Pelayanan kebidanan kepada ibu meliputi pertolongan persalinan  normal”.

Setiap penyimpangan baik itu disengaja atau tidak, akan tetap di audit oleh dewan audit khusus yang telah dibentuk oleh organisasi bidan atau dinas kesehatan di kabupaten tersebut. Dan bila terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan maka bidan tersebut akan mendapat sanksi yang tegas, supaya bidan tetap bekerja sesuai kewenangannya. Sanksi adalah imbalan negatif, imbalan yang berupa pembebanan atau penderitaan yang ditentukan oleh hukum aturan yang berlaku. Sanksi berlaku bagi bidan yang melanggar kode etik dan hak/kewajiban bidan yang telah diatur oleh organisasi profesi. Bagi bidan yang melaksanakan pelayanan kebidanan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka akan diberikan sanksi sesuai dengan Permenkes RI No. 1464/Menkes/PER/X/2010 tentang izin dan penyelenggaraan praktik bidan.

Sanksi yang diberikan kepada bidan bisa berupa pencabutan ijin praktek bidan, pencabutan SIPB sementara, atau bisa juga berupa denda.Selain itu bidan juga bisa mendapat sanksi hukuman penjara jika melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.

Apabila seorang bidan melakukan pelanggaran kode etik maka penyelesaian    atas    hal    tersebut    dilakukan     oleh     wadah profesi bidan yaitu IBI. Dan pemberian sanksi dilakukan berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di dalam organisasi IBI tersebut. Sedangkan apabila seorang bidan melakukan pelanggaran yuridis dan dihadapkan ke muka pengadilan. Maka IBI melalui MPA dan MPEB wajib melakukan penilaian apakah bidan tersebut telah benar-benar melakukan kesalahan. Apabila menurut penilaian MPA dan MPEB kesalahan atau kelalaian tersebut terjadi bukan karena kesalahan atau kelalaian bidan, dan bidan tersebut telah melakukan tugasnya sesuai dengan standar profesi, maka IBI melalui MPA wajib memberikan bantuan hukum kepada bidan tersebut dalam menghadapi tuntutan atau gugatan di pengadilan.


BAB III

PENUTUP

 

 

A.      Kesimpulan

Dari makalah diatas dapat disimpulkan bahwa sistem pelayanan kesehatan adalah sebuah konsep dimana konsep ini memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat Layanan Bidan tugas mandiri yaitu layanan yang diberikan bidan secara mandiri,bidan bertanggungjawab penuh akan tindakannya.Contoh bidan tugas bidan menolong persalinan normal.

Layanan Bidan tugas kolaborasi adalah layanan yang dilakukan oleh bidan sebagai anggota tim yang kegiatannya dilakukan secara bersamaaan atau sebagai salah satu dari sebuah proses kegiatan pelayanan kesehatan.melaksanakan asuhan kebidanan pada bayi lahir dengan resiko tinggi dan memberikan pertolonganpertama sesuai prioritas.contoh pelayanan kebidanan kolaborasi adalah ibu hamil yang di sertai komplikasi hipertensi.

Layanan rujukan adalah suatu sistem jaringan fasilitas pelayanan kesehatanyang memungkinkan terjadinya penyerahan tanggung jawab secara timbal-balik atas masalah yang timbul baik secara horizontal (komunikasi antara unit yang sederajat) maupun vertika (komunikasi inti yang lebih tinggi keunit yang lebih rendah)  kefasilitas pelayanan yang lebih kompeten,terjangkau,rasional dan tidak dibatasioleh wilayah administrasi.Contoh pelayanan kebidanan tugas rujukan misalnya ibu hamilyang memiliki berat bayi yang berlebihan.

Adapun Kewenangan, Standar Profesi, Hak Dan Kewajiban Menurut Undang-UndangDan Permenkes.Kewenangan bidan daiatur menurut UU No. 36 Tahun 2014 tentang TenagaKesehatandanPermenkesNo.1464/Menkes/X/2010tentangIzinPenyelenggaraanPraktek Bidandan KewenanganBidan.

 

B.       Saran

Sebagai bidan kita harus memperhatikan ,menghayati dan mengamalkan pelayanan kebidanan agar nantinya profesi kebidanan yang kita dalami dapat diaplikasikan pada masyarakat khususnya kaum perempuan,ibu dan anak.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

 

IBI.2006.Manajemen Pelayanan Kebidanan Mandiri.Sari Husada:Jakarta

Prawirohardjo,sarwono.2008. Ilmu Kebidanan.jakarta: P.T BINA PUSTAKA SARWONO PRAWIROHARDJO

http://rara-cmk.blogspot.com/2011/03/24-standar-pelayanan-kebidanan.html

http://coretan-midwifery.blogspot.com/2011/12/standar-pelayanan-kebidanan.html

dwonload file disini

1 comments:

Post a Comment