BAB I
PENDAHULUAN
Pelayanan
kebidanan adalah seluruh tugas yang menjadi tanggung jawab praktik profesi
bidan dalam sistem pelayanan kesehatan yang bertujuan meningkatkan kesehatan.
Dalam
memberikan praktek pelayanan kebidanan perlu kita lakukan pendekatan
diantaranya pendekatan melalui agama, kesenian tradisi, paguyuban serta dengan
cara-cara lainnya. Hal tersebut bertujuan untuk memudahkan masyarakat menerima
bahwa pelayanan atau informasi yang diberikan petugas bukanlah sesuatu yang
tabu. Dalam memberikan pelayanan kebidanan seorang bidan tebih bersifat
Promotif dan Preventif bukan bersifat Kuratif, serta mampu menggerakkan Peran
Serta Masyarakat dalam upaya sesuai dengan prinsip-prinsip PHC.
Seorang
bidan juga harus memiliki kompetensi yang cukup berkaitan dengan tugas, peran
serta tanggungjawabnya dalam menggerakkan PSM khususnya berkaitan dengan
kesehatan ibu hamil, ibu bersalin, bufas, bayi baru lahir, anak remaja dan usia
lanjut.
B. Tujuan
1.
Mengetahui pengertian system pelayanan
kesehatan
2.
Mengetahui peran dan tanggung jawab
bidan dalam system pelayanan kesehatan
3.
Mengetahui lingkungan kerja bidan dalam
system pelayanan kesehatan
C. Manfaat
Peserta
didik mampu menjelaskan dan mengidentifikasikan bidan dalam system pelayanan kesehatan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Teori
Tamggung Jawab
Mulyosudarmo
membagi pengertian pertanggungjawaban dalam dua aspek sebagai berikut:
1.
Aspek internal yakni pertanggungjawaban
yang diwujudkan dalam bentuk laporan pelaksanaan kekuasaan yang diberikan oleh
pimpinan dalam suatu instansi.
2.
Aspek eksternal yakni pertanggungjawaban
kepada pihak ketiga, jika suatu tindakan menimbulkan kerugian kepada pihak lain
atau dengan perkataan lain berupa tanggung gugat atas kerugian yang ditimbulkan
kepada pihak lain atas tindakan jabatan yang diperbuat.
Pertanggungjawaban
hukum terhadap pihak ketiga sebagai akibat penggunaan wewenang dapat ditempuh
melalui peradilan. Dalam proses peradilan hakim berwenang menguji penggunaan
wewenang terhadap wewenang yang di berikan kepadanya menimbulkan kerugian atau
tidak bagi pihak lain. Bila terbukti bahwa penggunaan wewenang oleh pemerintah
menimbulkan derita atau kerugian, maka hakim melalui putusannya membebankan
tanggung jawab pada badan atau pejabat pemerintahan yang bersangkutan.
Prinsip
negara hukum mengandung makna setiap tindakan hukum pemerintahan harus
berdasarkan pada peraturan perundang-undangan, atau setiap tindakan hukum
pemerintahan harus berdasarkan pada kewenangan yang diberikan oleh peraturan
perundang-undangan. Setiap tindakan hukum pemerintah mengandung makna penggunaan
wewenang, maka di dalamnya tersirat adanya kewajiban pertanggungjawaban. Roscoe
Pound adalah ahli hukum pertama menganalisis yurisprudensi serta metodologi
ilmu-ilmu sosial.
Hingga
saat itu, filsafat yang telah dianut selama berabad-abad dituding telah gagal
dalam menawarkan teori semacam itu, fungsi logika sebagai sarana berpikir
semakin terabaikan dengan usaha-usaha yang dilakukan oleh Langdell serta para
koleganya dari Jerman. Pound menyatakan bahwa hukum adalah lembaga terpenting
dalam melaksanakan kontrol sosial. Hukum secara bertahap telah menggantikan
fungsi agama dan moralitas sebagai instrumen penting untuk mencapai ketertiban
sosial.
Menurutnya,
kontrol sosial diperlukan untuk melestarikan peradaban karena fungsi utamanya
adalah mengendalikan “aspek internal atau sifat manusia”, yang dianggapnya
sangat diperlukan untuk menaklukkan aspek eksternal atau lingkungan fisika.
B. Sistem
Pelayanan Kesehatan
Sistem
pelayanan kesehatan adalah suatu tatanan yang menghimpun berbagai upaya bangsa indonesia
secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin derajat kesehatan yang
setinggi-tingginya sebagai perwujudan kesejahteraan umum seperti dimaksud dalam
UUD 45. (Djoko Wiyono, 1997:310) Sesuai dengan definisi Ikatan Bidan Indonesia
(IBI) menetapkan bahwa bidan Indonesia adalah: seorang perempuan yang lulus
dari pendidikan Bidan yang diakui pemerintah dan organisasi profesi di wilayah
Negara Republik Indonesia serta memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk
diregister, sertifikasi dan atau secara sah mendapat lisensi untuk menjalankan
praktik kebidanan.
Bidan diakui sebagai tenaga
professional yang bertanggung-jawab dan akuntabel, yang bekerja sebagai mitra
perempuan untuk memberikan dukungan, asuhan dan nasehat selama masa hamil, masa
persalinan dan masa nifas, memimpin persalinan atas tanggung jawab sendiri dan
memberikan asuhan kepada bayi baru lahir, dan bayi. Asuhan ini mencakup upaya
pencegahan, promosi persalinan normal, deteksi komplikasi pada ibu dan anak,
dan akses bantuan medis atau bantuan lain yang sesuai, serta melaksanakan
tindakan kegawat-daruratan. Bidan mempunyai tugas penting dalam konseling dan
pendidikan kesehatan, tidak hanya kepada perempuan, tetapi juga kepada keluarga
dan masyarakat. Kegiatan ini harus mencakup pendidikan antenatal dan persiapan
menjadi orang tua serta dapat meluas pada kesehatan perempuan, kesehatan
seksual atau kesehatan reproduksi dan asuhan anak. Bidan dapat praktik
diberbagai tatanan pelayanan, termasuk di rumah, masyarakat, Rumah Sakit,
klinik atau unit kesehatan lainnya (IBI, 2007).
Penyelenggaraan praktek kebidanan,
yaitu bidan praktik mandiri. Bidan praktik mandiri mempunyai tanggung jawab
besar karena harus mempertanggungjawabkan sendiri apa yang dilakukan. Dalam hal
ini Bidan Praktek Mandiri menjadi pekerja yang bebas mengontrol dirinya
sendiri. Situasi ini akan besar sekali pengaruhnya terhadap kemungkinan
terjadinya penyimpangan etik. (Sofyan, dkk.2006)
Pelayanan Kebidanan adalah seluruh
tugas yang menjadi tanggung jawab profesi bidan dalam sistem pelayanan
kesehatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan kaum perempuan khusunya
ibu dan anak.
Pelayanan kebidanan adalah penerapan
ilmu kebidanan melalui asuhan kebidanan kepada klien yang menjadi tanggung
jawab bidan, mulai dari kehamilan,persalinan,nifas, bayi baru lahir, keluarga
berencana, termasuk kesehatan reproduksi wanita dan pelayanan kesehatan
masyarakat. Pelayanan Kebidanan merupakan bagian integral dari sistem pelayanan
kesehatan yg diberikan oleh bidan yg telah terdaftar (teregister) yg dapat
dilakukan secara mandiri, kolaborasi atau rujukan. (Dra.Hj. Suryani
soepardan, Dipl.M,MM, 2008 : 4-5).
C. Peran Dan Tanggung Jawab Bidan Dalam
Sistem Pelayanan Kesehatan
1.
Peran Bidan dalam Sistem Pelayanan
Kesehatan
Peran adalah perangkat tingkah laku
yang diharapkan dan dimiliki oleh orang yang berkedudukan dalam masyarakat (Tim
Media pena,2002 : 112) Peran bidan yang diharapkan adalah:
a.
Peran Sebagai Pelaksana
Sebagai pelaksana bidan
memiliki tiga kategori tugas yaitu tugas mandiri, tugas kolaborasi dan tugas
ketergantungan
b.
Pelayanan Mandiri/ Primer
Pelayanan mandiri bidan
yaitu tugas yang menjadi tanggung jawab bidan sesuai kewenangannya, meliputi:
a)
Menetapkan
manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan yang diberikan.
b)
Memberi
pelayanan dasar pra nikah pada remaja dengan melibatkan mereka sebagai klien.
c)
Memberi
asuhan kebidanan kepada klien selama kehamilan norma.
d)
Memberikan
asuhan kebidanan kepada klien dalam masa persalinan dengan melibatkan klien
/keluarga.
e)
Memberikan
asuhan kebidanan pada bayi baru lahir
f)
Memberikan
asuhan kebidanan kepada klien dalam masa nifas dengan melibatkan klien
/keluarga.
g)
Memberikan
asuhan kebidanan pada wanita usia subur yang membutuhkan pelayanan KB.
h)
Memberikan
asuhan kebidanan pada wanita dengan gangguan sistem reproduksi dan wanita
dalam masa klimakretium dan nifas.
c.
Pelayanan Kolaborasi
Pelayanan yang dilakukan oleh bidan sebagai anggota tim yang
kegiatannya dilakukan secara bersamaan atau sebagai salah satu urutan dari
proses kegiatan pelayanan kesehatan
a)
Menerapkan
manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai fungsi kolaborasi
dengan melibatkan klien dan keluarga
b)
Memberikan
asuhan kebidanan pada ibu hamil dengan resiko tinggi dan pertolongan pertama
pada kegawatan yang memerlukan tindakan kolaborasi
c)
Memberikan
asuhan kebidanan pada ibu dalam masa persalinan dengan resiko tinggi dan
keadaan kegawatan yang memerlukan pertolongan pertama dengan tindakan
kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga
d)
Memberikan
asuhan kebidanan pada ibu dalam masa nifas dengan resiko tinggi dan pertolongan
pertama dalam keadaan kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi
dengan klien dan keluarga
e)
Memberikan
asuhan pada BBL dengan resiko tinggi dan yang mengalami komplikasi serta
kegawatdaruratan yang memerlukan pertolongan pertama dengan tindakan kolaborasi
dengan meliatkan klien dan keluarga
f)
Memberikan
asuhan kebidanan pada balita dengan resiko tinggi dan yang mengalami komplikasi
serta kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi dengan melibatkan
keluarga
d.
Pelayanan Rujukan
Pelayanan yang dilakukan oleh bidan dalam rangka rujukan ke
sistem pelayanan yang lebih tinggi atau sebaliknya yaitu pelayanan yang
dilakukan oleh bidan sewaktu menerima rujukan dari dukun yang menolong persalinan,
juga layanan rujukan yang
dilakukan oleh bidan ketempat/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara
horisintal maupun vertikal atau ke profesi kesehatan lainnya.
a)
Menerapkan
manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai dengan fungsi
rujukan keterlibatan klien dan keluarga
b)
Memberikan
asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada ibu hamil dengan resiko
tinggi dan kegawat daruratan
c)
Memberikan
asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada masa persalinan dengan
penyulit tertentu dengan melibatkan klien dan keluarga
d)
Memberikan
asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada ibu dalam masa nifas
dengan penyulit tertentu dengan kegawatdaruratan dengan melibatkan klien dan
keluarga
e)
Memberikan
asuhan kebidanan pada BBL dengan kelainan tertentu dan kegawatdaruratan yang
memerlukan konsultasi dan rujukan dengan melibatkan keluarga
f)
Memberikan
asuhan kebidanan pada anak balita dengan kelainan tertentu dan kegawatan yang
memerlukan konsultasi dan rujukan dengan melibatkan
Langkah yang diperlukan dalam
melakukan peran sebagai pelaksana:
a.
Mengkaji
status kesehatan untuk memenuhi kebutuhan asuhan klien.
b.
Menentukan
diagnosa / masalah
c.
Menyusun
rencana tindakan sesuai dengan masalah yang dihadapi
d.
Melaksanakan
tindakan sesuai rencana yang telah disusun
e.
Mengevaluasi
tindakan yang telah diberikan
f.
Membuat
rencana tindak lanjut tindakan
g.
Membuat
dokumentasi kegiatan klien dan keluarga
2.
Peran
sebagai pengelola
Sebagai pengelola bidan memiliki 2
tugas yaitu tugas pengembangan pelayanan dasar kesehatan dan tugas partisipasi
dalam tim
a. Pengembangkan pelayanan dasar Kesehatan
Bidan bertugas mengembangkan
pelayanan dasar kesehatan terutama pelayanan kebidanan untuk individu, keluarga
kelompok khusus dan masyarakat di wilayah kerja dengan melibatkan masyarakat/
klien meliputi:
1)
Mengkaji
kebutuhan terutama yang berhubungan dengan kesehatan ibu dan anak untuk
meningkatkan serta mengembangkan program pelayanan kesehatan di wilayah
kerjanya bersama tim kesehatan dan pemuka masyarakat
2)
Menyusun
rencana kerja sesuai dengan hasil kajian bersama masyarakat
3)
Mengelola
kegiatan pelayanan kesehatan khususnya KIA/KB sesuai dengan rencana.
4)
Mengkoordinir,
mengawasi dan membimbing kader dan dukun atau petugas kesehatan lain dalam
melaksanakan program/ kegiatan pelayanan KIA/KB
5)
Mengembangkan
strategi untuk meningkatkan kesehatan masyarakat khususnya KIA KB
termasuk pemanfaatan sumber yang ada pada program dan sektor terkait.
6)
Menggerakkan
dan mengembangkan kemampuan masyarakat serta memelihara kesehatannya dengan
memanfaatkan potensi yang ada
7)
Mempertahankan
dan meningkatkan mutu serta keamanan praktik profesional melalui pendidikan,
pelatihan, magang, dan kegiatan dalam kelompok profesi
8)
Mendokumentasikan
seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan
b. Berpartisipasi dalam tim
Bidan berpartisi dalam tim untuk
melaksanakan program kesehatan dan sektor lain melalui peningkatan kemampuan
dukun bayi, kader, dan tenaga kesehatan lain yang berada di wilayah kerjanya,
meliputi:
1)
Bekerjasama
dengan Puskesmas, institusi lain sebagai anggota tim dalam memberi asuhan
kepada klien bentuk konsultasi, rujukan & tindak lanjut
2)
Membina
hubungan baik dengan dukun bayi, kader kesehatan, PLKB dalam masyarakat
Melaksanakan pelatihan serta membimbing dukun bayi, kader dan petugas kesehatan
lain
3)
Memberikan
asuhan kepada klien rujukan dari dukun bayi
4)
Membina
kegiatan yang ada di masyarakat yang berkaitan dengan kesehatan
3.
Peran
sebagai pendidik
Sebagai pendidik bidan mempunyai 2
tugas yaitu sebagai pendidik dan penyuluh kesehatan bagi klien serta pelatih
dan pembimbing kader:
a.
Memberikan
pendidikan dan penyuluhan kesehatan kepada individu keluarga dan masyarakat
tentang penanggulanagan masalah kesehatan khususnya KIA/KB
b.
Melatih
dan membimbing kader termasuk siswa bidan/keperawatan serta membina dukun di
wilayah kerjanya.
Langkah-langkah dalam memberikan pendidikan dan penyuluhan yaitu:
a.
Mengkaji
kebutuhan akan pendidikan dan penyuluhan kesehatan
b.
Menyusun
rencana jangka pendek dan jangka panjang untuk penyuluhan
c.
Menyiapkan
alat dan bahan pendidikan dan penyuluhan
d.
Melaksanakan
program/rencana pendidikan dan penyuluhan
e.
Mengevaluasi
hasil pendidikan dan penyuluhan
f.
Menggunakan
hasil evaluasi untuk meningkatkan program bimbingan mendokumentasikan
kegiatan
4.
Peran
sebagai peneliti
a.
Melakukan
investigasi atau penelitian terapan dalam bidang kesehatan baik secara mandiri
maupun kelompok.
b.
Mengidentifikasi
kebutuhan investigasi/penelitian
c.
Menyusun
rencana kerja
d.
Melaksanakan
investigasi
e.
Mengolah
dan menginterpretasikan data hasil investigasi
f.
Menyusun
laporan hasil investigasi dan tindak lanjut
g.
Memanfaatkan
hasil investigasi untuk meningkatkan dan mengembangkan program kerja atau
pelayanan kesehatan
5.
Tanggung
Jawab Bidan Dalam Sistem Pelayanan Kesehatan
Bidan memegang tanggung jawab penuh
dalam pelayanan kesehatan di masyarakat. Sebagai tenaga professional, bidan
memikul tanggung jawab dalam melaksanakan tugas seorang bidan harus dapat
mempertahankan tanggung jawabnya dalam pelayanannya.Tanggung jawab bidan dalam
sistem pelayanan antara lain:
a.
Tanggung
jawab terhadap peraturan perundang-undangan
Bidan adalah salah satu tenaga kesehatan. Peraturan tenaga
kesehatan ditetapkan didalam undang-undang dan peraturan pemerintah. Tugas dan
kewenangan bidan serta ketentuan yang berkaitan dengan kegiatan praktik bidan
diatur didalam peraturan atau keputusan menteri kesehatan.Kegiatan praktek
bidan dikontrak oleh peraturan tersebut. Bidan harus dapat
mempertanggungjawabkan tugas dan kegiatan yang dilakukannya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.
Tanggung
jawab terhadap pengembangan kompetensi
Setiap bidan memiliki tanggung jawab memelihara kemampuan
profesionalnya. Oleh karena itu, bidan harus selalu meningkatkan pengetahuan
dan keterampilannya dengan mengikuti pelatihan, pendidikan berkelanjutan,
seminar, serta pertemuan ilmiah lainnya.
c.
Tanggung
jawab terhadap penyimpanan catatan kebidanan
Setiap bidan diharuskan mendokumentasikan kegiatannya dalam
bentuk catatan tertulis. Catatan bidan mengenai pasien yang dilayaninya dapat
di pertanggungjawabkan bila terjadi gugatan. Catatan yang dilakukan bidan dapat
digunakan sebagai bahan laporan untuk disampaikan kepada atasannya.
d.
Tanggung
jawab terhadap keluarga yang dilayani
Bidan memiliki kewajiban memberi asuhan kepada ibu dan anak
yang meminta pertolongan kepadanya. Ibu dan anak merupakan bagian dari
keluarga. Oleh karena itu, kegiatan bidan sangat erat kaitannya dengan
keluarga. Tanggung jawab bidan tidak hanya pada kesehatan ibu dan anak, tetapi
juga menyangkut kesehatan keluarga. Bidan harus dapat mengidentifikasi masalah
dan kebutuhan keluarga serta memberi pelayanan dengan tepat dan sesuai dengan
kebutuhan keluarga. Pelayanan yang membutuhkan keselamatan, kepuasan, dan
kebahagiaan selama masa hamil atau melahirkan. Oleh karena itu, bidan harus
mengerahkan segala kemampuan pengetahuan, sikap, dan perilakunya dalam memberi
pelayanan kesehatan keluarga yang membutuhkan.
e.
Tanggung
jawab terhadap profesi
Bidan harus menerima tanggung jawab keprofesian yang
dimilikinya. Oleh karena itu, ia harus mematuhi dan berperan aktif dalam
melaksanakan asuhan kebidanan sesuai dengan kewenangan dan standar keprofesian.
Bidan harus ikut serta dalam kegiatan organisasi bidan dan
badan resmi kebidanan. Untuk mengembangkan kemampuan profesiannya, bidan haru
mencari informasi tentang perkembangan kebidanan melalui media kebidanan,
seminar, dan pertemuan ilmiah lainnya. Semua bidan harus menjadi anggota
organisasi bidan. Bidan memilki hak mengajukan suara dan pendapat tentang
profesinya
f.
Tanggung jawab terhadap masyarakat
Bidan adalah anggota masyarakat yang bertanggung jawab. Oleh
karena itu, bidan turut bertanggung jawab dalam memecahkan masalah kesehatan
masyarakat (mis., lingkungan yang tidak sehat, penyakit menular, masalah gizi
terutama yang menyangkut kesehatan ibu dan anak). Baik secara mandiri maupun
bersama tenaga kesehatan lain, bidan berkewajinban memanfaatkan sumber daya
yang ada untuk meningkatkan kesehatan masyarakat. Bidan harus memelihara
kepercayaan masyarakat. Imbalan yang diterima dari masyarakat sesuai dengan
kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat kepada bidan. Tanggung jawab
terhadap masyarakat merupakan cakupan dan bagian tanggung jawabnya kepada
Tuhan.
D.
Kewenangan, Standar Profesi, Hak Dan
Kewajiban Menurut Undang- Undang Dan Permenkes
1.
Kewenangan bidan menurut UU No. 36 Tahun 2014 tentang
Tenaga Kesehatan dan Permenkes No. 1464/Menkes/X/2010 tentang
Izin Penyelenggaraan Praktek Bidan dan Kewenangan Bidan
Undang-Undang
kesehatan yang baru ini mendefinisikan Tenaga
Kesehatan sebagai setiap orang yang mengabadikan diri dalam bidang
kesehatan serta memiliki
pengetahuan dan/ atau keterampilan melalui
pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk
melakukan upaya kesehatan.
Tenaga kesehatan dikelompokkan ke dalam tenaga medis
(dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis), tenaga
psikologis klinis, tenaga keperawatan, tenaga kebidanan, tenaga kefarmasian,
tenaga kesehatan masyarakat, tenaga kesehatan lingkungan, tenaga gizi, tenaga
keterapian fisik, tenaga keteknisan medis, tenaga teknik biomedika, tenaga
kesehatan tradisional, dan tenaga kesehatan lain.
Tenaga Kebidanan yaitu bidan baik yang bekerja sebagai
Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau
bidan yang diberikan tugas khusus, mereka sama-sama memiliki tugas sebagai
tenaga kesehatan yang memiliki hak dan kewajiban sebagai tenaga kesehatan
sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 57, Pasal 58 dan Pasal 59.
Kewenangan bidan sebagaimana tercantum dalam Pasal 62 ayat
1 mengatakan bahwa Tenaga kesehatan dalam menjalankan praktek harus dilakukan
sesuai dengan kewenangan yang didasarkan pada kompetensi yang dimilikinya.
Menurut penjelasan Pasal 62 ayat (1) huruf c UU Tenaga Kesehatan, yang dimaksud
dengan “kewenangan berdasarkan kompetensinya” adalah kewenangan untuk melakukan
pelayanan kesehatan secara mandiri sesuai dengan lingkup dan tingkat
kompentensinya, antara lain untuk bidan adalah ia memiliki kewenangan untuk
melakukan pelayanan kesehatan ibu, pelayanan kesehatan anak, pelayanan
kesehatan reproduksi dan Keluarga Berencana.
Adapun
mengenai kewenangan Bidan diatur dalam Permenkes No.1464/Menkes/X/Per/2010
tentang Izin Penyelenggaraan Praktek Bidan dan Kewenangan Bidan. Wewenang bidan
dalam menjalankan praktik adalah memberikan pelayanan yang meliputi (Pasal 9
Permenkes 1464/2010):
a.
Pelayanan kesehatan
ibu;
b.
Pelayanan kesehatan
anak; dan
c.
Pelayanan kesehatan
reproduksi perempuan dan keluarga berencana.
Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan ibu berwenang
untuk: (Pasal 10 ayat 3 Permenkes 1464/2010):
a.
Episiotomi;
b.
penjahitan luka
jalan lahir tingkat I dan II;
c.
Penanganan kegawat-daruratan,
dilanjutkan dengan perujukan;
d.
Pemberian tablet
Fe pada ibu hamil;
e.
Pemberian vitamin
A dosis tinggi pada ibu nifas;
f.
Fasilitasi/bimbingan
inisiasi menyusu dini dan promosi air susu ibu eksklusif;
g.
Pemberian uterotonika
pada manajemen aktif kala tiga dan postpartum;
h.
Penyuluhan dan
konseling;
i.
Bimbingan pada
kelompok ibu hamil;
j.
Pemberian surat
keterangan kematian; dan
k.
Pemberian surat
keterangan cuti bersalin.
Sedangkan bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan anak
berwenang untuk (Pasal 11 ayat (2) Permenkes 1464/2010):
a.
Melakukan asuhan bayi baru lahir normal termasuk resusitasi, pencegahan hipotermi, inisiasi
menyusu dini, injeksi Vitamin
K 1, perawatan bayi baru lahir pada masa neonatal
(0 - 28 hari), dan perawatan tali pusat;
b.
Penanganan hipotermi
pada bayi baru lahir dan segera merujuk;
c.
Penanganan kegawat-daruratan,
dilanjutkan dengan perujukan;
d.
Pemberian imunisasi
rutin sesuai program pemerintah;
e.
Pemantauan tumbuh
kembang bayi, anak balita dan anak pra sekolah;
f.
Pemberian konseling
dan penyuluhan;
g.
Pemberian surat
keterangan kelahiran; dan
h.
Pemberian surat
keterangan kematian.
Selain itu, bidan yang menjalankan program pemerintah
berwenang melakukan pelayanan kesehatan meliputi pemberian alat kontrasepsi
suntikan, alat kontrasepsi dalam rahim, dan memberikan pelayanan alat
kontrasepsi bawah kulit (Pasal 13 ayat (1) huruf a Permenkes 1464/2010).
2.
Standar Pelayanan Kebidanan
Untuk menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang
bermutu, ditetapkan standarisasi institusi kesehatan, izin penyelenggaraan
pelayanan kesehatan diberikan pada institusi kesehatan yang memenuhi standar
yang telah ditetapkan. Dengan adanya ketentuan
tentang standarisasi, dengan demikian ruang lingkup standar pelayanan kebidanan
meliputi 24 standar.
3.
Standar Pelayanan Umum (2 standar)
a.
Standar 1 : Persiapan untuk Kehidupan Keluarga Sehat
Bidan memberikan penyuluhan dan nasehat
kepada perorangan, keluarga
dan masyarakat terhadap
segala hal yang berkaitan dengan kehamilan, termasuk
penyuluhan kesehatan umum,
gizi, keluarga berencana, kesiapan dalam menghadapi kehamilan dan menjadi calon orang tua, menghindari kebiasaan yang tidak
baik dan mendukung kebiasaan yang baik.
b.
Standar 2 : Pencatatan dan Pelaporan
Bidan
melakukan pencatatan semua kegiatan yang dilakukannya, yaitu registrasi. Semua
ibu hamil di wilayah kerja, rincian pelayanan yang diberikan kepada setiap ibu
hamil/bersalin/nifas dan bayi baru lahir, semua kunjungan rumah dan penyuluhan
kepada masyarakat. Di samping itu bidan hendaknya mengikutsertakan kader untuk
mencatat semua ibu hamil dan meninjau upaya masyarakat yang berkaitan dengan
ibu hamil dan bayi baru lahir. Bidan meninjau secara teratur catatan tersebut
untuk menilai kinerja dan penyusunan rencana kegiatan untuk meningkatkan
pelayanannya.
c.
Standar Pelayanan
Antenatal (6 standar)
1)
Standar 3 : Identifikasi Ibu Hamil
Bidan melakukan
kunjungan rumah dan berinteraksi dengan masyarakat secara berkala untuk
memberikan penyuluhan dan memotivasi ibu, suami, dan anggota keluarganya agar mendorong ibu
untuk memeriksakan kehamilannya sejak dini dan
secara teratur
2)
Standar 4 : Pemeriksaan dan Pemantauan Antenatal
Bidan memberikan
sedikitnya 4x pelayanan antenatal. Pemeriksaan meliput anamnesis dan pemantauan
ibu janin dengan seksama untuk menilai apakah perkembangan berlangsung normal.
Bidan juga harus mengenali kehamilan risti/ kelainan, khususnya anemia, kurang
gizi, hipertensi, PMS, infeksi HIV, memberikan pelayanan imunisasi, nasehat dan
penyuluhan kesehatan serta tugas terkait lainnya yang diberikan oleh puskesmas.
Mereka harus mencatat data yang tepat pada setiap kunjungan. Bila ditemukan
kelainan, mereka harus mampu mengambil tindakan yang diperlukan dan merujuknya
untuk tindakan selanjutnya.
3)
Standar 5 :
Palpasi dan Abdominal
Bidan melakukan
pemeriksaan abdominal dan melakukan palpasi untuk memperkirakan usia kehamilan;
serta bila kehamilan bertambah memeriksa posisi, bagian terendah janin dan
masuknya kepala janin kedalam rongga panggul, untuk mencari kelainan dan
melakukan rujukan tepat waktu.
4)
Standar 6 :
Pengelolaan Anemia pada Kehamilan
Bidan melakukan tindakan
pencegahan, penemuan, penanganan dan rujukan semua kasus anemia pada kehamilan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5)
Standar 7 :
Pengelolaan Dini Hipertensi pada Kehamilan
Bidan menemukan secara
dini setiap kenaikan tekanan darah pada kehamilan dan mengenal tanda serta
gejala preeklampsia lainnya, serta mengambil tindakan yang tepat dan
merujuknya.
6)
Standar 8 : Persiapan
Persalinan
Bidan memberikan saran yang tepat
kepada ibu hamil, suami serta keluarganya pada trimester ketiga, untu
memastikan bahwa persiapan persalinan yang bersih dan aman serta suasana yang
menyenangkan akan direncanakan dengan baik, disamping persiapan transportasi
dan biaya untuk merujuk, bila tiba-tiba terjadi keadaan gawat darurat. Bidan
hendaknya melakukan kunjungan rumah untuk hal ini.
d.
Standar
Pertolongan Persalinan (4 standar)
1)
Standar 9 : Asuhan
Persalinan Kala I
Bidan menilai secara tepat bahwa
persalian sudah mulai, kemudian memberikan asuhan dan pemantauan yang memadai, dengan
memperhatikan kebutuhan klien, selama proses persalinan berlangsung.
2)
Standar 10 : Persalinan Kala II
yang Aman
Bidan melakukan pertolongan
persalinan yang aman, dengan sikap sopan dan penghargaan terhadap klien serta
memperhatikan tradisi setempat
3)
Standar 11 : Penatalaksanaan Aktif Persalinan
Kala III
Bidan melakukan
penegangan tali pusat dengan benar untuk membantu pengeluaran plasenta dan
selaput ketuban secara lengkap
4)
Standar 12 : Penanganan Kala II
dengan Gawat Janin melalui Episiotomi
Bidan mengenali secara
tepat tanda-tanda gawat janin pada kala II yang lama, dan segera melakukan
episiotomi dengan aman untuk memperlancar persalinan, diikuti dengan penjahitan
perineum.
e.
Standar Pelayanan
Nifas (3 standar)
1)
Standar 13 : Perawatan Bayi Baru
Lahir
Bidan memeriksa dan
menilai bayi baru lahir untuk memastikan pernafasan spontan mencegah hipoksia
sekunder, menemukan kelainan, dan melakukan tindakan atau merujuk sesuai dengan
kebutuhan. Bidan juga harus mencegah atau menangani hipotermia.
2)
Standar 14 : Penanganan pada Dua Jam Pertama Setelah
Persalinan Bidan melakukan pemantauan ibu
dan bayi terhadap
terjadinya komplikasi dalam dua jam setelah persalinan, serta melakukan tindakan
yang diperlukan. Di samping itu, bidan memberikan penjelasan tentang hal-hal yang
mempercepat pulihnya kesehatan ibu, dan membantu ibu untuk memulai Pemberian
ASI.
3)
Standar 15 : Pelayanan bagi Ibu dan Bayi pada Masa Nifas
Bidan memberikan
pelayanan selama masa nifas melalui kunjungan rumah pada hari ketiga, minggu kedua dan minggu keenam setelah persalinan, untuk
membantu proses pemulihan ibu dan
bayi melalui penanganan tali pusat yang benar, penemuan dini penanganan atau rujukan komplikasi yang
mungkin terjadi pada masa nifas,
serta memberikan penjelasan tentang kesehatan secara umum, kebersihan perorangan, makanan bergizi, perawatan bayi baru lahir,
pemberian ASI, imunisasi dan KB.
f.
Standar Penanganan Kegawatdaruratan Obstetri-Neonatal (9 standar)
1)
Standar 16: Penanganan Perdarahan dalam Kehamilan
pada Trimester III
Bidan mengenali secara
tepat tanda dan gejala perdarahan pada kehamilan, serta melakukan pertolongan
pertama dan merujuknya.
2)
Standar 17 :
Penanganan Kegawatan dan Eklampsia
Bidan mengenali secara
tepat tanda dan gejala eklampsia mengancam, serta merujuk dan/atau memberikan
pertolongan pertama
3)
Standar 18 :
Penanganan Kegawatan pada Partus Lama/Macet Bidan mengenali secara tepat tanda
dan gejala partus lama/macet serta melakukan penanganan yang memadai dan tepat
waktu atau merujuknya
4)
Standar 19 : Persalinan
dengan Penggunaan Vakum Ekstraktor Bidan mengenali kapan diperlukan ekstraksi
vakum, melakukannya dengan benar dalam memberikan pertolongan persalinan dengan
memastikan keamanannya bagi ibu dan janin/bayinya.
5)
Standar 20 :
Penanganan Retensio Plasenta
Bidan mampu mengenali
retensio plasenta, dan memberikan pertolongan pertama termasuk plasenta
manualdan penanganan perdarahan, sesuai dengan kebutuhan.
6)
Standar 21 :
Penanganan Perdarahan Post Partum Primer
Bidan mampu mengenali perdarahan yang
berlebihan dalam 24 jam pertama setelah persalinan (perdarahan post partum
primer) dan segera melakukan pertolongan pertama untuk mengendalikan
perdarahan.
7)
Standar 22 :
Penanganan Perdarahan Post Partum Sekunder
Bidan mampu mengenali
secara tepat dan dini tanda serta gejala perdarahan post partum sekunder, dan
melakukan pertolongan pertama untuk penyelamatan jiwa ibu, atau merujuknya.
8)
Standar 23 :
Penanganan Sepsis Puerperalis
Bidan mampu mengamati
secara tepat tanda dan gejala sepsis puerperalis, serta melakukan pertolongan
pertama atau merujuknya.
9)
Standar 24 :
Penanganan Asfiksia Neonatorum
Bidan mampu mengenali dengan tepat
bayi baru lahir dengan asfiksia, serta melakukan resusitasi, mengusahakan
bantuan medis yang diperlukan dan memberikan perawatan lanjutan.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomer 1464/Menkes/Per/X/2010 Bab 1 Pasal 6 yang berbunyi “Standar
adalah pedoman yang harus di gunakan sebagai
petunjuk dalam menjalankan profesi yang meliputi
standar pelayanan, standar
profesi dan standar
operasional prosedur” dan pasal 18 ayat 1 (g) yang berbunyi “mematuhi standar”.
4.
Kode Etik Kebidanan
a.
Definisi
Kode etik adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap profesi di
dalam melaksanakan tugas profesinya dan di dalam hidupnya di masyarakat.41
Kode Etik juga merupakan pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu
kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan
pola aturan atau tata cara sebagai pedoman
berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya
kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi
perbuatan yang tidak profesional
Kode etik juga di artikan
sebagai suatu ciri profesi yang bersumber
dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pengetahuan yang komprehensif suatu profesi yang memberikan tuntunan
bagi anggota bidan dalam melaksanakan pengabdiannya. Profesi adalah moral community (masyarakat moral)
yang memiliki cita-cita dan nilai bersama.
b.
Tujuan
1)
Menjunjung tinggi
martabat dan citra
profesi
Dalam hal ini semua anggota profesi kebidanan yang akan menjunjung tinggi martabatnya, oleh karena itu setiap kode etik
suatu profesi akan melarang berbagai
bentuk tindakan yang dapat mencemarkan nama baik profesinya tersebut.
2)
Menjaga dan
memelihara kesejahteraan para anggotanya
Yang
di maksud dengan kesejahteraan disini adalah kesejahteraan material dan
spiritual dari anggota profesi tersebut. Kode etik juga menciptakan peraturan-peraturan
yang di tujukan kepada pembahasan tingkah laku yang tidak pantas di lakukan
oleh seorang bidan.
3)
Meningkatkan
pengabdian para anggota profesi
Dalam
hal ini profesi dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab pengabdian
profesinya. Oleh karena itu dalam kode etik merumuskan ketentuan-ketentuan yang
perlu dilakukan oleh para anggota profesi dalam menjalankan tugasnya.
4)
Meningkatkan mutu
profesi
Dengan
adanya kode etik ini dapat memelihara dan meningkatkan mutu profesi dalam menjalankan
pengabdiannya.
5)
Dimensi kode etik
a)
Anggota profesi
dan klien
b)
Anggota profesi
dan system
c)
Anggota profesi
dan profesi baru
d)
Semua anggota
profesi
6)
Prinsip kode etik
a. Menghargai otonomi
b. Melakukan tindakan yang benar
c. Mencegah tindakan yang dapat merugikan
d. Memperlakukan manusia secara adil
e. Menjelaskan dengan benar
f.
Menepati janji
yang telah disepakati
g. Menjaga kerahasiaan
Bidan
merupakan salah satu unsur tenaga medis yang berperan dalam mengurangi angka
kematian bayi dan ibu yang melahirkan, baik dalam proses persalinan maupun
dalam memberikan penyuluhan atau panduan bagi ibu hamil. Melihat besarnya
peranan bidan tersebut, maka haruslah ada pembatasan yang jelas mengenai hak
dan kewajiban dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan bidan tersebut. Maka,
dibuatlah Kode Etik bidan, dimana kode etik tersebut merupakan suatu pernyataan
komprehensif dan profesi yang memberikan tuntutan bagi anggota untuk
melaksanakan praktek profesinya, baik yang berhubungan dengan klien sebagai
individu, keluarga, masyarakat, maupun terhadap teman sejawat, profesi dan diri
sendiri, sebagai kontrol kualitas dalam praktek kebidanan.
Kode
Etik adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi yang
bersangkutan di dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di
masyarakat. Dalam Rapat Kerja Nasional Ikatan Bidan Indonesia Tahun 1991 secara
umum kode etik tersebut berisi 7 bab yang dapat dibedakan menjadi tujuh bagian,
yaitu:
1) Kewajiban Bidan terhadap
klien dan masyarakat
2) Kewajiban bidan terhadap tugasnya
3) Kewajiban bidan terhadap teman sejawat dan tenaga
kesehatan lainnya
4) Kewajiban bidan terhadap profesinya
5) Kewajiban bidan terhadap diri sendiri
6) Kewajiban bidan terhadap pemerintah, nusa bangsa dan
tanah air
7) Penutup
Sesuai keputusan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 369/Menkes/SK/III/2007 Tentang
standar profesi bidan, di dalamnya terdapat kode etik bidan Indonesia.
Deskripsi kode etik bidan Indonesia adalah merupakan suatu ciri profesi yang
bersumber dari nilai-nilai internal suatu disiplin ilmu disiplin ilmu dan
merupakan pernyataan komprehensif profesi bidan yang memberikan tuntutan bagi
anggota dalam melaksanakan tugasnya perofesinya. Kode etik profesi bidan juga
merupakan suatu pedoman dalam tata cara dan keselarasan dalam melaksanakan
pelayanan kebidanan.
5.
Sanksi Terhadap Bidan yang Melanggar Undang–undang, Peraturan Pemerintah dan
Kode Etik Kebidanan
1.
Pelanggaran Undang-Undang Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan
Dalam Undang-Undang Tahun 2014 tentang
Tenaga Kesehatan (UU Tenaga Kesehatan) terbaru, tenaga kebidanan adalah salah satu jenis tenaga kesehatan.
Jenis tenaga kesehatan di kelompok tenaga
kebidanan ini adalah
bidan. (Pasal 11 ayat (1) dan
(5) UU Tenaga Kesehatan).
Sebagai salah satu tenaga kesehatan, bidan dalam menjalankan praktik harus sesuai dengan kewenangan yang didasarkan pada kompetensi yang dimilikinya (lihat Pasal 62 ayatn
(1) UU Tenaga Kesehatan). Menurut penjelasan Pasal 62 ayat (1) huruf c
UU Tenaga Kesehatan, yang dimaksud
dengan "kewenangan
berdasarkan kompetensi" adalah kewenangan untuk melakukan pelayanan kesehatan
secara mandiri sesuai dengan lingkup dan tingkat kompetensinya, antara
lain untuk bidan adalah ia memiliki
kewenangan untuk melakukan
pelayanan kesehatan ibu, pelayanan kesehatan
anak, dan pelayanan
kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana.
Jika bidan tidak
melaksanakan ketentuan dalam Pasal 62 ayat (1) UU Tenaga Kesehatan, ia dikenai sanksi administratif. Ketentuan sanksi ini diatur dalam Pasal 82
ayat (1) UU Tenaga Kesehatan.
Sanksi yang dikenal dalam
UU Tenaga Kesehatan adalah sanksi administratif, yakni sanksi ini dijatuhkan
jika bidan yang bersangkutan dalam menjalankan praktiknya tidak sesuai dengan
kompetensi yang dimilikinya.
Dengan kata lain, jika memang memberikan obat atau suntikan bukanlah kompetensi
yang dimilikinya, maka sanksi yang berlaku padanya adalah sanksi administratif
bukan sanksi pidana.
Akan tetapi, apabila
ternyata pertolongan persalinan itu merupakan suatu kelalaian berat yang
menyebabkan penerima pelayanan kesehatan menderita luka berat, maka bidan yang
bersangkutan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
Sedangkan jika kelalaian berat itu mengakibatkan kematian, bidan tersebut
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun (lihat Pasal 84 UU
Tenaga Kesehatan).
Pelayanan kesehatan yang
dilakukan oleh bidan atau perawat dilakukan di luar kewenangannya karena
mendapat pelimpahan wewenang. Hal ini disebut dalamPasal 65 ayat (1) UU Tenaga
Kesehatan yang berbunyi:
“Dalam melakukan
pelayanan kesehatan, Tenaga Kesehatan dapat menerima pelimpahan tindakan medis
dari tenaga medis.”
Adapun yang dimaksud
dengan tenaga medis dalam Pasal 11 ayat (2) UU Tenaga Kesehatan adalah dokter,
dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis. Kemudian yang
dimaksud tenaga kesehatan yang disebut dalam penjelasan pasal di atas antara
lain adalah bidan dan perawat.
Ini artinya, jika memang
tindakan medis berupa pertolongan persalinan itu di luar wewenang bidan atau
perawat namun mereka diberikan pelimpahan itu, maka hal tersebut tidaklah
dilarang. Namun dengan ketentuan (lihat Pasal 65 ayat (3) UU Tenaga Kesehatan):
1.
Tindakan yang
dilimpahkan termasuk dalam kemampuan dan keterampilan yang telah
dimiliki oleh penerima pelimpahan;
2.
Pelaksanaan
tindakan yang dilimpahkan tetap di bawah pengawasan pemberi pelimpahan;
3.
Pemberi pelimpahan
tetap bertanggung jawab atas tindakan yang dilimpahkan sepanjang pelaksanaan
tindakan sesuai dengan pelimpahan yang diberikan; dan
4.
Tindakan yang
dilimpahkan tidak termasuk pengambilan keputusan sebagai dasar pelaksanaan
tindakan.
Mengenai tenaga kesehatan
(bidan dan perawat) dapat memberikan pelayanan di luar kewenangannya juga
diatur dalam Pasal 63 ayat (1) UU Tenaga Kesehatan:
“Dalam keadaan tertentu
Tenaga Kesehatan dapat memberikan pelayanan di luar kewenangannya.”
Dalam penjelasan Pasal 63
ayat (1) UU Tenaga Kesehatan dikatakan bahwa yang dimaksud "keadaan
tertentu" yakni suatu kondisi tidak adanya tenaga kesehatan yang memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan
pelayanan kesehatan yang dibutuhkan serta tidak dimungkinkan untuk dirujuk.
2.
Peraturan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 Tahun 2010 tentang
Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan.
Dalam peraturan yang
lebih khusus lagi dikatakan bahwa bidan adalah seorang perempuan yang lulus
dari pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai ketentuan peraturan
perundangan-undangan. Demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 Tahun 2010 tentang
Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan.
Bidan dapat menjalankan
praktik mandiri dan/atau bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan (Pasal 2 ayat
(1) Permenkes 1464/2010). Dalam menjalankan praktik-praktik bidan, tentunya
bidan yang bersangkutan harus memiliki izin, yaitu Surat Izin Praktik Bidan
(SIPB) untuk bidan yang menjalankan praktiknya secara mandiri (bukti tertulis
yang diberikan kepada bidan yang sudah memenuhi persyaratan) atau Surat Izin
Kerja Bidan (SIKB) untuk bidan yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan
(bukti tertulis yang diberikan kepada bidan yang sudah memenuhi persyaratan).
Pengertian keduanya terdapat dalam Pasal 3 jo. Pasal 1 angka 4 dan 5 Permenkes
1464/2010.
Adapun wewenang bidan
dalam menjalankan praktik adalah memberikan pelayanan yang meliputi (Pasal 9
Permenkes 1464/2010):
a.
Pelayanan kesehatan
ibu;
b.
Pelayanan kesehatan
anak; dan
c.
Pelayanan kesehatan
reproduksi perempuan dan keluarga berencana.
Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan ibu berwenang untuk: (Pasal 10 ayat 3
Permenkes 1464/2010):
a.
Episiotomi;
b.
Penjahitan luka
jalan lahir tingkat I dan II;
c.
Penanganan kegawat-daruratan,
dilanjutkan dengan perujukan;
d.
Pemberian tablet
Fe pada ibu hamil;
e.
Pemberian vitamin
A dosis tinggi pada ibu nifas;
f.
Fasilitasi/bimbingan
inisiasi menyusu dini dan promosi air susu ibu eksklusif;
g.
Pemberian uterotonika
pada manajemen aktif kala tiga dan postpartum;
h.
Penyuluhan dan
konseling;
i.
Bimbingan pada
kelompok ibu hamil;
j.
Pemberian surat
keterangan kematian; dan
k.
Pemberian surat
keterangan cuti bersalin.
Sedangkan bidan dalam
memberikan pelayanan kesehatan anak berwenang untuk (Pasal 11 ayat (2)
Permenkes 1464/2010):
1.
Melakukan asuhan
bayi baru lahir normal termasuk resusitasi, pencegahan
hipotermi, inisiasi menyusu dini, injeksi Vitamin K 1, perawatan bayi baru lahir pada masa neonatal (0 - 28 hari), dan perawatan
tali pusat;
2.
Penanganan hipotermi
pada bayi baru lahir dan segera merujuk;
3.
Penanganan kegawat-daruratan,
dilanjutkan dengan perujukan;
4.
Pemberian imunisasi
rutin sesuai program pemerintah;
5.
Pemantauan tumbuh
kembang bayi, anak balita dan anak pra sekolah;
6.
Pemberian konseling
dan penyuluhan;
7.
Pemberian surat
keterangan kelahiran; dan
8.
Pemberian surat
keterangan kematian.
Selain itu, bidan yang
menjalankan program pemerintah berwenang melakukan pelayanan kesehatan meliputi
pemberian alat kontrasepsi suntikan, alat kontrasepsi dalam rahim, dan
memberikan pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit (Pasal 13 ayat
(1) huruf a Permenkes
1464/2010).
Melihat pada kewenangan bidan di
atas, ada kewenangan yang memungkinkan bidan untuk melakukan suntikan kepada
pasien.
Melihat pada ketentuan di
atas, sehubungan dengan pertolongan persalinan dengan vakum ekstraksi oleh
bidan, dapat dilihat bahwa sanksi pidana akan diberikan kepada bidan jika
tindakan yang dilakukannya kepada pasien merupakan suatu kelalaian berat yang
mengakibatkan luka berat atau kematian kepada pasien.
3.
Penyimpangan Kode
Etik Kebidanan
Kode etik diharapkan
mampu menjadi sebuah pedoman yang nyata bagi para bidan dalam menjalankan
tugasnya. Tapi pada kenyataannya para bidan masih banyak yang melakukan
pelanggaran terhadap kode etiknya sendiri dalam pemberian pelayanan terhadap
masyarakat.
Bidan yang menolong
persalinan banyak melakukan penyimpangan pelayanan kebidanan yang tidak
seharusnya dilakukan oleh bidan seperti teknik kristeller, episiotomy yang
terlalu lebar, bayi meninggal, perdarahan karena robekan uterus dan akhirnya
dirujuk dan dilakukan tindakan histerektomi. Mestinya bidan sudah mempunyai
ketrampilan dalam pertolongan persalinan sehingga penyimpangan- penyimpangan
ini tidak terjadi sebelum melakukan pertolongan bidan juga harus melihat
penapisan awal terlebih dahulu apakah pasien ini beresiko, bila menemukan
pasien ini beresiko mestinya bidan tersebut melakukan rujukan terencana.
Bentuk dari pelanggaran
ini bermacam-macam. Seperti pemberian pelayanan yang tidak sesuai dengan
kewenangan bidan yang telah diatur dalam Permenkes Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010
tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan.
Contoh pelanggaran kode
etik yang dilakukan oleh bidan adalah penanganan kasus kelahiran sungsang,
melakukan aborsi, menolong partus patologis dan yang lainnya. Untuk kasus
kelahiran sungsang jika bidan melakukan pertolongan sendiri maka bertentangan
dengan:
Undang-Undang Kesehatan
Pasal 5 Ayat (2) yang menyatakan bahwa “Setiap orang mempunyai hak dalam
memperoleh pelayanan kesehatan yang aman”.
Permenkes RI tentang Izin
dan Penyelenggaraan Praktik Bidan Pada Pasal 10 point (d) disebutkan bahwa
“Pelayanan kebidanan kepada ibu meliputi pertolongan persalinan normal”.
Setiap penyimpangan baik
itu disengaja atau tidak, akan tetap di audit oleh dewan audit khusus yang telah
dibentuk oleh organisasi bidan atau dinas kesehatan di kabupaten tersebut. Dan
bila terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan maka bidan tersebut akan
mendapat sanksi yang tegas, supaya bidan tetap bekerja sesuai kewenangannya.
Sanksi adalah imbalan negatif, imbalan yang berupa pembebanan atau penderitaan
yang ditentukan oleh hukum aturan yang berlaku. Sanksi berlaku bagi bidan yang
melanggar kode etik dan hak/kewajiban
bidan yang telah diatur oleh
organisasi profesi. Bagi bidan yang
melaksanakan pelayanan kebidanan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku
maka akan diberikan
sanksi sesuai dengan
Permenkes RI No. 1464/Menkes/PER/X/2010 tentang
izin dan penyelenggaraan praktik bidan.
Sanksi
yang diberikan kepada bidan bisa berupa pencabutan ijin praktek bidan,
pencabutan SIPB sementara, atau bisa juga berupa denda.Selain itu bidan juga
bisa mendapat sanksi hukuman penjara jika melakukan pelanggaran terhadap
peraturan perundang-undangan.
Apabila
seorang bidan melakukan pelanggaran kode etik maka penyelesaian atas
hal tersebut dilakukan oleh
wadah profesi bidan yaitu IBI. Dan pemberian sanksi dilakukan
berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di dalam organisasi IBI tersebut.
Sedangkan apabila seorang bidan melakukan pelanggaran yuridis dan dihadapkan ke
muka pengadilan. Maka IBI melalui MPA dan MPEB wajib melakukan penilaian apakah
bidan tersebut telah benar-benar melakukan kesalahan. Apabila menurut penilaian
MPA dan MPEB kesalahan atau kelalaian tersebut terjadi bukan karena kesalahan
atau kelalaian bidan, dan bidan tersebut telah melakukan tugasnya sesuai dengan
standar profesi, maka IBI melalui MPA wajib memberikan bantuan hukum kepada
bidan tersebut dalam menghadapi tuntutan atau gugatan di pengadilan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari makalah diatas
dapat disimpulkan bahwa sistem pelayanan kesehatan adalah sebuah konsep dimana
konsep ini memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat Layanan Bidan tugas
mandiri yaitu layanan yang diberikan bidan secara mandiri,bidan
bertanggungjawab penuh akan tindakannya.Contoh bidan tugas bidan menolong
persalinan normal.
Layanan Bidan tugas
kolaborasi adalah layanan yang dilakukan oleh bidan sebagai anggota tim yang
kegiatannya dilakukan secara bersamaaan atau sebagai salah satu dari sebuah
proses kegiatan pelayanan kesehatan.melaksanakan asuhan kebidanan pada bayi
lahir dengan resiko tinggi dan memberikan pertolonganpertama sesuai
prioritas.contoh pelayanan kebidanan kolaborasi adalah ibu hamil yang di sertai
komplikasi hipertensi.
Layanan rujukan
adalah suatu sistem jaringan fasilitas pelayanan kesehatanyang memungkinkan
terjadinya penyerahan tanggung jawab secara timbal-balik atas masalah yang
timbul baik secara horizontal (komunikasi antara unit yang sederajat) maupun
vertika (komunikasi inti yang lebih tinggi keunit yang lebih rendah)
kefasilitas pelayanan yang lebih kompeten,terjangkau,rasional dan tidak
dibatasioleh wilayah administrasi.Contoh pelayanan kebidanan tugas rujukan
misalnya ibu hamilyang memiliki berat bayi yang berlebihan.
Adapun Kewenangan,
Standar Profesi, Hak Dan Kewajiban Menurut Undang-UndangDan
Permenkes.Kewenangan bidan daiatur menurut UU No. 36 Tahun 2014 tentang TenagaKesehatandanPermenkesNo.1464/Menkes/X/2010tentangIzinPenyelenggaraanPraktek
Bidandan KewenanganBidan.
B. Saran
Sebagai bidan kita harus
memperhatikan ,menghayati dan mengamalkan pelayanan kebidanan agar nantinya
profesi kebidanan yang kita dalami dapat diaplikasikan pada masyarakat
khususnya kaum perempuan,ibu dan anak.
DAFTAR PUSTAKA
IBI.2006.Manajemen Pelayanan Kebidanan Mandiri.Sari Husada:Jakarta
Prawirohardjo,sarwono.2008. Ilmu
Kebidanan.jakarta: P.T BINA PUSTAKA SARWONO PRAWIROHARDJO
http://rara-cmk.blogspot.com/2011/03/24-standar-pelayanan-kebidanan.html
http://coretan-midwifery.blogspot.com/2011/12/standar-pelayanan-kebidanan.html
dwonload file disini
1 comments:
https://saglamproxy.com
metin2 proxy
proxy satın al
knight online proxy
mobil proxy satın al
2TK6
Post a Comment